WHD DAN DUGAAN GUDANG SOLAR DI KALUMBUK — ANCAMAN PIDANA MIGAS HINGGA 6 TAHUN DAN DENDA Rp60 MILIAR

WHD DAN DUGAAN GUDANG SOLAR DI KALUMBUK — ANCAMAN PIDANA MIGAS HINGGA 6 TAHUN DAN DENDA Rp60 MILIAR

Selasa, 13 Oktober 2026

PADANG -- Dugaan penampungan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kawasan Tampat Pincuran Tujuh, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, perlu diusut secara menyeluruh. Berdasarkan keterangan sumber warga dan dokumentasi yang diterima tim media, sebuah rumah yang disebut berstatus kontrakan diduga digunakan sebagai lokasi penampungan BBM. Sejumlah kendaraan dan wadah menyerupai jerigen terlihat di area tersebut. Namun, jenis cairan, asal pasokan, legalitas kegiatan, dan pihak yang mengendalikan operasional masih harus diverifikasi. Sorotan menguat setelah sumber warga menyebut inisial WHD sebagai seorang oknum Kapolsek yang bertugas di kawasan bandara dan menduga yang bersangkutan terkait dengan gudang tersebut. Klaim ini belum terverifikasi secara independen.


Menurut sumber tersebut, kegiatan di lokasi diduga berlangsung siang dan malam, bahkan disebut beroperasi selama 24 jam. Kendaraan pelansir diklaim keluar-masuk, sementara kendaraan yang disebut sebagai truk tangki putih-biru juga diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan. Dokumentasi visual dapat menjadi petunjuk awal, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa muatan kendaraan merupakan solar subsidi atau bahwa telah terjadi transaksi ilegal. Penyidik perlu menelusuri nomor polisi kendaraan, identitas pengemudi, asal BBM, catatan pembelian, dokumen pengangkutan, dan tujuan distribusi. Jika ditemukan bukti yang saling menguatkan, pola pasokan dan pihak yang memperoleh keuntungan harus diungkap hingga tuntas.


Sumber warga juga menyebut keberadaan warung di jalur menuju rumah yang diduga menjadi tempat penampungan. Menurut keterangannya, sejumlah orang berkumpul di sana, termasuk pelansir dan seseorang yang disebut sebagai anggota kepolisian. Sumber menduga orang tersebut memantau keadaan apabila aparat datang melakukan pemeriksaan. Bahkan, muncul klaim mengenai penggunaan GPS untuk memantau kendaraan pelansir. Namun, belum ada bukti independen yang memastikan fungsi warung, identitas orang tersebut, ataupun hubungan GPS dengan distribusi BBM. Penyelidikan harus menguji setiap keterangan melalui saksi, rekaman yang diperoleh secara sah, serta dokumen atau komunikasi yang relevan. Tidak ada dasar untuk langsung menyimpulkan bahwa WHD mengendalikan aktivitas tersebut atau memberikan perlindungan kepada siapa pun.


Keterangan sumber selanjutnya menyebut ketua pemuda setempat diduga ikut terlibat, sementara istrinya disebut berperan sebagai pencatat atau juru tulis. Sejumlah pemuda juga diklaim direkrut sebagai pelansir dan penjaga lokasi. Semua tuduhan tersebut harus dikonfirmasi kepada pihak yang disebut. Penyelidik perlu memastikan siapa yang menyewa rumah, menyediakan kendaraan, mengatur pembelian dan pengiriman BBM, membayar pekerja, serta menerima hasil penjualan. Hubungan keluarga, jabatan organisasi, atau keberadaan seseorang di lokasi bukan bukti tunggal keterlibatan pidana. Jika ditemukan bukti yang cukup, setiap orang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.


Pertanyaan serius juga mengarah pada pengawasan lingkungan. Apakah RT, RW, lurah, dan Camat Kuranji pernah menerima laporan mengenai aktivitas kendaraan atau dugaan penampungan BBM di kawasan tersebut? Apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau tindak lanjut atas keluhan warga? Hingga naskah ini disusun, belum ada bukti terverifikasi bahwa pejabat lingkungan terlibat, menerima keuntungan, atau sengaja membiarkan kegiatan yang dilaporkan. Karena itu, mereka perlu dimintai keterangan berdasarkan informasi yang benar-benar diketahui. Jika terdapat laporan terdahulu, waktu penerimaan, pihak penerima, dan tindak lanjutnya perlu ditelusuri agar masyarakat memperoleh penjelasan yang faktual, bukan spekulasi.


Polsek Kuranji juga perlu dimintai penjelasan mengenai pengawasan dan penanganan informasi terkait lokasi tersebut. Sumber warga mempertanyakan aktivitas yang diklaim berulang kali terjadi di kawasan yang dinilainya relatif dekat dari kantor kepolisian sektor. Meski demikian, kedekatan jarak tidak membuktikan bahwa aparat mengetahui, membiarkan, atau melindungi suatu kegiatan. Belum ada informasi terverifikasi mengenai laporan yang diterima maupun hasil penyelidikan sebelumnya. Kapolresta Padang dan Kapolsek Kuranji perlu menjelaskan apakah informasi tersebut pernah diterima dan langkah apa yang dilakukan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan personel, pemeriksaan oleh Propam harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh dihambat konflik kepentingan.


Dari aspek hukum, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapannya bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana. Jika ditemukan dugaan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga tanpa perizinan yang diwajibkan, ketentuan lain dalam UU Migas juga perlu ditelaah berdasarkan bentuk perbuatannya. Penyidik harus membuktikan status BBM, asal pasokan, tujuan distribusi, dokumen perizinan, transaksi, dan peran setiap pihak. Keberadaan jerigen atau kendaraan semata tidak cukup untuk menetapkan seseorang bersalah.


Selain potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi, dugaan penampungan BBM di tengah permukiman menimbulkan persoalan keselamatan. Jika benar solar disimpan dalam jumlah besar, kondisi wadah, jarak dari rumah warga, sumber api, ventilasi, alat pemadam, dan akses kendaraan darurat perlu diperiksa oleh instansi berwenang. Sumber menyebut akses menuju lokasi terbatas dan dilalui kendaraan yang mengantar maupun mengangkut BBM. Kondisi itu perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan. Belum ada dasar untuk menyatakan kebakaran pasti akan terjadi, tetapi potensi bahaya tidak boleh diabaikan. Pemerintah daerah dan petugas keselamatan perlu menilai apakah lokasi memenuhi ketentuan yang berlaku serta apakah dibutuhkan tindakan pengamanan segera.


Kapolda Sumatera Barat diminta memastikan dugaan gudang solar di Kalumbuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, termasuk menguji informasi yang mengaitkan WHD dengan lokasi tersebut. Penelusuran harus mencakup asal-usul BBM, kendaraan, jalur distribusi, dokumen, transaksi, kepemilikan atau penyewaan bangunan, serta aliran dana. Apabila terdapat bukti keterlibatan anggota Polri, proses etik dan pidana harus berjalan sesuai kewenangan tanpa perlakuan istimewa. WHD, Polsek Kuranji, Polresta Padang, Polda Sumbar/Propam, pemerintah setempat, dan pihak lain yang disebut perlu diberi kesempatan memberikan klarifikasi. Sampai ada hasil pemeriksaan yang sah, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah.


Investigasi ini berpijak pada kepentingan publik: memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, mencegah potensi bahaya di permukiman, dan menjaga penegakan hukum tetap transparan. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik menuntut pemberitaan yang akurat, berimbang, teruji, tidak menghakimi, dan menghormati hak jawab serta hak koreksi. Redaksi perlu mencatat upaya konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebelum menyatakan tanggapan atau penolakan mereka. Jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. Jika tuduhan tidak terbukti, klarifikasi dan koreksi harus diberikan secara terbuka. Publik membutuhkan pengungkapan fakta, bukan sekadar tuduhan; penegakan hukum harus menjawab siapa yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan atau dugaan.


TIM INVESTIGASI