Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar mengapa kendaraan berhenti, melainkan apa yang terjadi terhadap muatannya. Bila BA 8329 NU benar membawa BBM untuk SPBU tertentu, maka keberadaan kendaraan di gudang Budi sebelum sampai tujuan perlu diuji dengan surat jalan, manifest, data volume, GPS kendaraan dan dokumen serah-terima. Jika terjadi pengeluaran muatan, harus jelas berapa volumenya, siapa penerimanya dan atas dasar dokumen apa.
Dari kendaraan yang terpantau, identitas BA 8329 NU, TKB 064 dan kapasitas 16.000 liter menjadi petunjuk penting untuk penelusuran. Aktivitas pemindahan BBM dari kendaraan angkut ke lokasi lain bukan perkara administratif biasa apabila dilakukan di luar rantai distribusi yang sah. Karena itu, titik gudang seng merah tersebut layak diperiksa status lokasi, peruntukan, izin serta hubungan hukumnya dengan distribusi BBM.
Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas yang dikaitkan dengan Budi disebut bukan kejadian sekali, melainkan diduga telah berlangsung rutin dan berulang sejak sebelumnya. Warga juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang mereka sebut telah lama berlangsung tersebut tidak diketahui pernah berujung pada penindakan. Dari keterangan itu muncul persepsi warga bahwa Budi diduga “kebal hukum”. Pernyataan tersebut adalah dugaan/persepsi warga, bukan kesimpulan redaksi, dan perlu dibuktikan melalui data penegakan hukum.
Karena itu, pertanyaan tajam kini mengarah kepada APH: apakah lokasi Budi pernah diperiksa? Apakah pernah ada laporan atau penyelidikan? Apakah pernah ditemukan kendaraan tangki BBM melakukan aktivitas bongkar-muat di lokasi tersebut? Jika pernah diperiksa, bagaimana hasilnya? Jika belum, apakah informasi mengenai dugaan aktivitas yang disebut warga berlangsung berulang akan ditindaklanjuti? Jawaban aparat penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran.
Secara hukum, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan hilir migas. Pasal 53 menetapkan ancaman bagi pengangkutan tanpa izin usaha hingga 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40 miliar, sedangkan penyimpanan tanpa izin dan niaga tanpa izin masing-masing dapat dikenai ancaman hingga 3 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp30 miliar. Apabila BBM bersubsidi disalahgunakan dalam pengangkutan dan/atau niaga, Pasal 55 mengatur ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada fakta dan hasil pemeriksaan.
Pertanyaan berikutnya perlu dijawab Pertamina, PT Elnusa Petrofin, Depot Bungus dan SPBU tujuan: ke mana sebenarnya BA 8329 NU–TKB 064 ditugaskan setelah keluar depot, berapa volume yang dibawa, apakah gudang Budi di Batang Kajai merupakan titik resmi, dan apakah ada pencatatan pemindahan BBM di sana. Sementara itu, Budi juga berhak menjelaskan status gudang seng merah, legalitas kegiatan dan apakah benar pernah menerima atau memindahkan BBM dari kendaraan tersebut.
Pemberitaan ini tidak menyatakan Budi atau pihak mana pun telah melakukan tindak pidana. Dugaan “kencing” BBM dan keterangan warga mengenai aktivitas rutin masih harus diverifikasi melalui bukti dan pemeriksaan resmi. Redaksi membuka Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi Budi, Pertamina, PT Elnusa Petrofin, Depot Bungus, SPBU tujuan, APH maupun pihak terkait lainnya. Hak Jawab merupakan hak yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM MEDIA
