PADANG | Dugaan penampungan solar bersubsidi di kawasan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, memunculkan persoalan serius yang tidak cukup dijawab hanya dengan memeriksa kendaraan yang keluar-masuk sebuah lokasi. Informasi lapangan menyebut mobil box putih dan truk merah beberapa kali terlihat beraktivitas di area yang diduga digunakan untuk menampung BBM. Jika rangkaian kegiatan tersebut terbukti berkaitan dengan pengumpulan dan penjualan kembali solar bersubsidi di luar peruntukannya, persoalan ini menyangkut dugaan penyimpangan distribusi energi, potensi keuntungan dari penyalahgunaan subsidi, serta keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Namun, status dan legalitas kegiatan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Informasi awal yang beredar menyebut lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seorang warga berinisial BE, sementara nama berinisial DS disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam dugaan dukungan modal. Kedua informasi itu belum terverifikasi secara independen dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan siapa pun bersalah. Meski demikian, apabila aparat menemukan petunjuk awal yang memadai, hubungan kepemilikan lokasi, sumber pendanaan, penguasaan kendaraan, dan pihak yang memperoleh keuntungan patut ditelusuri. Pemeriksaan harus bertumpu pada bukti, bukan sekadar kabar yang beredar di tengah masyarakat.
Dugaan pola operasional yang perlu diuji bermula dari pembelian solar di SPBU, pengangkutan menggunakan kendaraan, pembongkaran di lokasi, hingga pemindahan BBM ke jeriken berkapasitas sekitar 35 liter sebelum disimpan atau didistribusikan kembali. Rangkaian tersebut masih merupakan informasi awal, bukan fakta yang seluruhnya telah terkonfirmasi. Karena itu, pertanyaan mendasarnya adalah apakah BBM tersebut benar-benar solar bersubsidi, bagaimana cara memperolehnya, apakah pengangkutan dan penyimpanannya sesuai ketentuan, serta ke mana BBM itu kemudian disalurkan. Jawaban atas pertanyaan tersebut menentukan apakah perkara ini sekadar aktivitas usaha yang sah atau mengandung unsur pelanggaran hukum.
Seorang warga berinisial RY, 37 tahun, dalam keterangan yang tercantum pada informasi awal, menyebut kendaraan yang diduga membawa solar kerap terlihat memasuki lokasi untuk melakukan pembongkaran. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi kebakaran. Kesaksian tersebut menjadi petunjuk yang layak diperiksa lebih lanjut melalui wawancara, dokumentasi yang dapat diverifikasi, dan pemeriksaan langsung oleh pihak berwenang. Aparat perlu memastikan frekuensi aktivitas, jenis muatan, pola bongkar muat, serta kondisi lingkungan sekitar. Pengamatan kendaraan saja tidak cukup untuk membuktikan tindak pidana, tetapi juga tidak seharusnya diabaikan apabila disertai petunjuk lain yang relevan.
Dari sisi hukum, ketentuan utama yang patut diuji adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah. Jika unsur tindak pidana itu terbukti, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penerapan pasal tidak cukup didasarkan pada keberadaan gudang atau jeriken, melainkan harus dibuktikan melalui sifat BBM, perbuatan yang dilakukan, penyimpangan dari ketentuan distribusi, serta keterlibatan setiap pihak.
Ancaman pidana Pasal 55 juga harus dibaca bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan terbaru menyesuaikan ancaman denda Pasal 55 menjadi pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori V, yang bernilai paling tinggi Rp500 juta berdasarkan ketentuan kategori denda dalam KUHP. Dengan demikian, angka denda Rp60 miliar yang tercantum dalam rumusan sebelumnya tidak tepat apabila disajikan tanpa memperhitungkan perubahan hukum tersebut. Rujukan yang akurat penting agar pemberitaan investigasi tidak hanya keras dalam narasi, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Penyidik juga perlu memeriksa apakah terdapat kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM yang memerlukan perizinan tetapi dijalankan tanpa izin yang diwajibkan. Dasar hukumnya harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kegiatan dan keadaan konkret, termasuk perubahan melalui UU Cipta Kerja. Tidak semua penyimpanan BBM otomatis merupakan tindak pidana tanpa izin, dan Pasal 53 UU Migas tidak boleh diterapkan secara serampangan karena rumusannya telah diubah. Pemeriksaan harus membedakan antara dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, persoalan perizinan usaha, dan pelanggaran keselamatan yang mungkin ditemukan di lapangan.
Penelusuran seharusnya tidak berhenti pada orang yang berada di lokasi atau pengemudi kendaraan. Jika bukti awal mendukung, aparat perlu memeriksa asal pasokan, catatan transaksi, frekuensi pembelian, identitas kendaraan, dokumen pengangkutan, komunikasi bisnis, dan pihak yang menerima BBM. Data tersebut harus diperoleh melalui prosedur yang sah dan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun bukti lain. Apabila ditemukan keterlibatan beberapa orang, peran masing-masing perlu dipetakan secara terpisah: siapa yang memperoleh BBM, siapa yang mengangkut, siapa yang mengelola penyimpanan, siapa yang memasarkan, dan siapa yang menerima hasil penjualan. Dugaan hubungan permodalan juga harus dibuktikan, bukan disimpulkan hanya dari penyebutan nama.
Aspek keselamatan warga tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan tambahan. Jika benar terdapat penyimpanan solar dalam jumlah berarti di lingkungan permukiman, pemeriksaan perlu menilai kapasitas penyimpanan, tata cara penanganan BBM, sumber penyalaan, kondisi instalasi listrik, akses pemadam kebakaran, dan potensi pencemaran. Pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran standar keselamatan dan apakah tindakan pengamanan segera dibutuhkan. Warga tidak semestinya menanggung risiko akibat kegiatan yang legalitas maupun prosedur keselamatannya belum jelas. Namun, tingkat bahaya dan ada atau tidaknya pelanggaran harus ditetapkan berdasarkan pemeriksaan, bukan asumsi.
Aparat penegak hukum di Kota Padang bersama instansi pengawas sektor energi perlu menilai informasi tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing. Apabila tersedia petunjuk awal yang cukup, langkah yang relevan mencakup verifikasi lokasi, pemeriksaan saksi, penelusuran pasokan dan transaksi, serta pemeriksaan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Jika ditemukan dugaan tindak pidana dan bukti memenuhi persyaratan hukum, perkara dapat ditindaklanjuti melalui prosedur yang berlaku. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak mendukung dugaan, kesimpulan itu juga perlu dihormati. Penegakan hukum yang kredibel harus berangkat dari bukti dan memberikan perlakuan adil kepada setiap pihak.
Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai sejumlah pertanyaan mendasar: apakah lokasi Korong Gadang benar digunakan untuk menampung solar bersubsidi; dari mana pasokannya berasal; siapa pembeli akhirnya; apakah terdapat dokumen dan perizinan yang diwajibkan; serta apakah ada kerugian atau penyimpangan distribusi yang dapat dibuktikan. Pihak yang disebut dalam informasi awal, pengelola lokasi, SPBU yang relevan setelah teridentifikasi, dan instansi berwenang perlu dimintai konfirmasi. Hingga informasi tersebut terverifikasi, tidak tepat menyebut seseorang sebagai pemodal, pelindung, atau pelaku tindak pidana sebagai fakta. Ruang jawab bagi pihak terkait merupakan bagian penting dari akurasi dan keberimbangan pemberitaan.
Kasus ini menuntut pemeriksaan yang dapat menjawab persoalan secara konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa pengawasan akan dilakukan. Jika dugaan penampungan dan penyaluran kembali solar bersubsidi terbukti melanggar hukum, penindakan harus menjangkau seluruh pihak yang keterlibatannya dapat dibuktikan, sesuai peran dan pertanggungjawaban masing-masing. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk menghentikan spekulasi. Sampai ada verifikasi dan keterangan resmi, dugaan di Korong Gadang tetap harus diperlakukan sebagai informasi yang memerlukan pembuktian. Kepentingan publik terletak pada terungkapnya fakta, terjaganya subsidi agar tepat sasaran, dan terlindunginya keselamatan masyarakat—bukan pada penghakiman sebelum proses hukum selesai.
TIM
