JETTY PERTAMINA BUNGUS DISOROT: DUGAAN AKTIVITAS BBM DI LUAR PROSEDUR, JEJAK KAPAL DAN SISTEM PENGAWASAN DITANTANG TERBUKA

JETTY PERTAMINA BUNGUS DISOROT: DUGAAN AKTIVITAS BBM DI LUAR PROSEDUR, JEJAK KAPAL DAN SISTEM PENGAWASAN DITANTANG TERBUKA

Rabu, 30 September 2026

BBM DIDUGA BERGERAK MELALUI JALUR KAPAL DI BUNGUS: NAMA SUKSES SUPRIADI DISEBUT, RANTAI JETTY DIMINTA DIAUDIT

PADANG -- Dugaan aktivitas distribusi BBM ilegal di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat, kini memunculkan pertanyaan serius mengenai mata rantai kapal, jetty, akses pekerja, dokumen muatan dan sistem pengawasan BBM. Dua narasumber berinisial E (34) dan T (42) menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut dan menyebut Sukses Supriadi sebagai karyawan yang bekerja di bagian jetty serta berdomisili di kawasan Perumahan Rambai Saiyo, Bungus. Keterangan tersebut merupakan informasi narasumber dan belum menjadi bukti hukum keterlibatan pihak yang disebut.

Menurut E dan T, dugaan aktivitas BBM yang mereka ketahui tidak semata berlangsung di daratan, tetapi disebut berkaitan dengan kapal dan pekerjaan di sekitar jetty. Jika informasi itu benar, persoalan yang harus dibuka bukan sekadar siapa yang berada di lokasi, melainkan BBM berasal dari mana, kapal apa yang membawa, berapa volumenya, siapa yang melakukan pemindahan, siapa yang memberikan akses, dan ke mana BBM kemudian bergerak.

Istilah “kerja ilegal” yang disampaikan dalam informasi narasumber juga harus diuji secara konkret. Apakah yang dimaksud pekerjaan tanpa otorisasi, pengangkutan tanpa izin, penyimpanan tanpa izin, niaga tanpa izin, penyalahgunaan BBM bersubsidi, atau bentuk pelanggaran lainnya. Setiap konstruksi hukum memiliki unsur berbeda sehingga tidak boleh langsung dipukul rata sebagai tindak pidana sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti.

Justru jetty menjadi titik yang harus diperiksa. Apabila aktivitas kapal dan BBM berlangsung secara resmi, seharusnya terdapat jejak administrasi yang dapat diverifikasi: identitas kapal, manifest, waktu sandar, dokumen muatan, volume BBM, catatan bongkar-muat, akses kendaraan, petugas yang bertanggung jawab, serta rekaman CCTV bila tersedia.

Pertanyaan investigasinya kemudian semakin tajam: apakah seluruh volume BBM yang tercatat sesuai dengan volume fisik? Apakah seluruh kapal tercatat? Apakah ada aktivitas pemindahan yang tidak masuk dokumen? Apakah ada kendaraan yang masuk atau keluar di luar prosedur? Siapa yang memiliki otorisasi? Dan apakah pergerakan BBM dapat ditelusuri sampai penerima akhir? Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar dugaan yang berkembang di lapangan.

Keterangan E (34) dan T (42) harus ditempatkan sebagai informasi awal yang wajib diuji. Dewan Pers menegaskan wartawan harus menguji informasi, melakukan verifikasi dan konfirmasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.  Karena itu, keterangan kedua narasumber idealnya dicocokkan dengan dokumen, saksi lain, data kapal, data distribusi BBM, dokumentasi lapangan dan keterangan resmi pihak terkait.

Nama Sukses Supriadi disebut E dan T dalam konteks pekerjaannya sebagai karyawan di bagian jetty. Tetapi status sebagai karyawan bukan bukti keterlibatan dalam dugaan aktivitas ilegal. Yang perlu diketahui adalah jabatan resminya, tugas dan kewenangannya, masa kerja, ruang aksesnya di kawasan jetty, serta apakah pekerjaannya memiliki kaitan dengan aktivitas kapal atau pengawasan BBM. Tanpa bukti hubungan tersebut, tidak boleh dibuat kesimpulan bahwa Sukses Supriadi terlibat.

Rumah yang disebut ditempati Sukses Supriadi di Perumahan Rambai Saiyo, Bungus, juga tidak dapat dijadikan bukti tindak pidana. Jika aset tersebut menjadi pertanyaan publik, pemeriksaan yang relevan adalah status kepemilikan, tahun perolehan, sumber pembiayaan, kredit, warisan, usaha keluarga, penghasilan pasangan dan sumber dana legal lainnya. Bahkan jika terdapat ketidaksesuaian antara aset dan penghasilan, kondisi tersebut tetap memerlukan klarifikasi dan tidak otomatis membuktikan kejahatan.

Dengan demikian, dua isu harus dipisahkan tetapi dapat diuji secara paralel: pertama, apakah terdapat penyimpangan dalam rantai distribusi atau aktivitas BBM; kedua, apakah aset pihak yang disebut dapat dijelaskan secara sah. Keduanya baru dapat dihubungkan apabila terdapat bukti yang menunjukkan hubungan faktual, misalnya transaksi, aliran dana, dokumen, komunikasi, saksi atau alat bukti lain. Rumah mewah tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menuduh seseorang terlibat BBM ilegal.

Dari sisi hukum, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan migas tanpa izin dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. JDIH Kementerian ESDM mencatat UU tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga penerapan ketentuan pidana harus melihat hukum yang berlaku terhadap peristiwa yang diperiksa.  Untuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, Pasal 55 memuat ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar; sementara dugaan kegiatan migas tanpa izin harus diuji berdasarkan bentuk perbuatannya dan unsur pasal yang tepat.

Apabila pemeriksaan kemudian menemukan bukti tindak pidana, penanganannya tidak semestinya berhenti pada pekerja lapangan. Rantai distribusi harus ditelusuri dari sumber BBM, kapal, titik pemindahan, akses jetty, sarana pengangkutan, penampungan, penerima akhir hingga aliran uang. Jika ada pihak yang terbukti membantu, menyuruh, turut serta atau memperoleh keuntungan, peran masing-masing harus ditentukan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kini pertanyaan publik tertuju kepada Pertamina dan aparat berwenang: apakah data kapal, manifest, logbook, catatan bongkar-muat, volume BBM, CCTV dan akses kawasan jetty dapat diperiksa dan direkonsiliasi? Jika seluruh kegiatan legal, data seharusnya mampu menjelaskannya. Jika terdapat penyimpangan, bukti administrasi dan bukti lapangan dapat menunjukkan di titik mana sistem pengawasan gagal. E (34) dan T (42) juga perlu siap memberikan bukti pendukung atas informasi yang mereka sampaikan. Sukses Supriadi dan Pertamina berhak memberikan klarifikasi serta hak jawab. Pedoman Hak Jawab Dewan Pers mewajibkan ruang yang proporsional bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan, sementara mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditegaskan kembali pada 2026.

TIM