Ilustrasi AI dua tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit. Foto ini merupakan ilustrasi dan bukan dokumentasi peristiwa sebenarnya.
PADANG PANJANG — Dua tenaga kesehatan RSUD Kota Padang Panjang, masing-masing seorang dokter umum dan perawat, menjadi perhatian setelah ditemukan warga bersama petugas keamanan berada berdua di dalam sebuah mobil di halaman depan RSUD, Jumat siang, 7 Agustus 2026, usai salat Jumat. Peristiwa tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal rumah sakit hingga masuk ke ranah disiplin dan kode etik ASN.
Direktur RSUD Kota Padang Panjang, dr. Irwanto, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, warga yang menjadi saksi bersama Satpam menemukan keduanya berada di dalam mobil. “Benar adanya. Mereka digerebek oleh warga dan Satpam di halaman depan RSUD pada Jumat, 7 Agustus 2026 siang,” ujar dr. Irwanto, Rabu (7/10/2026).
Pasca kejadian, RSUD melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari kedua tenaga kesehatan, warga yang menjadi saksi, serta petugas Satpam. Dari pemeriksaan tersebut, pihak rumah sakit menyatakan tidak menemukan bukti adanya perbuatan mesum. “Dari hasil keterangan dan pengakuan kedua tenaga kesehatan dimaksud serta keterangan saksi dan Satpam, tidak ditemukan bukti perbuatan mesum,” katanya.
Meski demikian, perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan dugaan perbuatan mesum. Kedua tenaga kesehatan diketahui bukan pasangan suami istri dan keberadaan mereka berdua di dalam kendaraan kemudian menjadi perhatian dari aspek disiplin dan kode etik ASN. RSUD pun memberikan teguran atau peringatan tertulis yang ditembuskan kepada BKPSDM Kota Padang Panjang.
Kepala BKPSDM Kota Padang Panjang, Zetrial, S.Pi., M.M., mengatakan pihaknya menerima hasil pemeriksaan awal dari RSUD terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik. BKPSDM kemudian membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, serta atasan langsung untuk memastikan perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tim Pemeriksa selanjutnya memanggil dan memeriksa kedua ASN tersebut pada 2 September 2026, sekaligus mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bahan penyusunan laporan dan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut kepegawaian.
Secara hukum administrasi kepegawaian, dugaan pelanggaran disiplin ASN harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau informasi yang berkembang di masyarakat. Karena itu, pernyataan bahwa tidak ditemukan bukti perbuatan mesum dari klarifikasi RSUD tidak otomatis berarti tidak ada persoalan disiplin atau kode etik yang dapat diperiksa secara terpisah.
Ketentuan mengenai disiplin ASN antara lain mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Sementara aspek kode etik dan perilaku aparatur juga harus ditempatkan dalam kerangka profesionalitas, integritas, serta kewajiban menjaga martabat sebagai aparatur negara.
Zetrial menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan kedua ASN terbukti melakukan pelanggaran, mereka dapat direkomendasikan untuk dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Namun hingga saat ini, sanksi belum diputuskan karena proses pemeriksaan masih berjalan. “Saat ini pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan masih berproses dan menunggu keputusan,” ujarnya.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dipisahkan secara jelas: RSUD menyatakan tidak menemukan bukti perbuatan mesum, sedangkan BKPSDM masih memproses dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN. Sampai keputusan resmi diterbitkan, kedua tenaga kesehatan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga pemberitaan tetap berimbang dan berlandaskan fakta.
TIM
