RATUSAN MESIN GELONDONGAN EMAS DIDUGA BEROPERASI DI BALAI BATU SANDARAN, SAWAHLUNTO: KAPOLDA SUMBAR, POLRES, DINAS KEHUTANAN DAN SATGAS PKH DITANTANG BUKTIKAN PENEGAKAN HUKUM!

RATUSAN MESIN GELONDONGAN EMAS DIDUGA BEROPERASI DI BALAI BATU SANDARAN, SAWAHLUNTO: KAPOLDA SUMBAR, POLRES, DINAS KEHUTANAN DAN SATGAS PKH DITANTANG BUKTIKAN PENEGAKAN HUKUM!

Jumat, 31 Juli 2026

SAWAHLUNTO, SUMATERA BARAT — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar di Dusun Gunung, Desa Balai Batu Sandaran, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, kembali memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan pertambangan, perlindungan kawasan hutan, dan efektivitas penegakan hukum di Sumatera Barat. Informasi masyarakat menyebutkan ratusan mesin gelondongan diduga beroperasi untuk mengolah material emas. Dokumentasi visual yang beredar memperlihatkan sejumlah instalasi mekanis, bangunan beratap terpal, dan perlengkapan pengolahan di tengah kawasan berhutan. Namun, jumlah mesin, status perizinan, lokasi persis, serta kondisi operasionalnya tetap harus diverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang.

Persoalan ini bukan sekadar soal banyaknya mesin yang terlihat di lokasi, melainkan menyangkut pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka: apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, apakah lokasinya masuk kawasan hutan, siapa pemilik dan pengendali operasional, dari mana material emas berasal, serta bagaimana aktivitas tersebut diawasi? Jika benar kegiatan penambangan berlangsung tanpa izin, persoalannya berpotensi masuk ranah pidana. Apabila ditemukan penggunaan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah atau pencemaran lingkungan, pelanggaran lain juga dapat diperiksa sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan lapangan, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah.

Informasi yang sebelumnya beredar turut menyebut sejumlah orang dengan nama atau inisial Ad Kumis, Bram, E, J, R, dan pihak lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Penyebutan itu belum membuktikan keterlibatan pidana siapa pun. Aparat perlu memastikan siapa yang memiliki atau menguasai mesin, menyediakan modal, mengatur pekerja, memasok material, mengendalikan pengolahan, dan menerima hasil penjualan emas. Pemeriksaan terhadap struktur pengelolaan, transaksi keuangan, jalur distribusi, serta dokumen kepemilikan dan perizinan menjadi penting agar pengusutan tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi menjangkau pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan perannya.

Lebih serius lagi, beredar dugaan mengenai praktik uang koordinasi atau uang payung kepada oknum tertentu untuk melancarkan operasional PETI. Informasi tersebut harus ditelusuri secara profesional dan tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta. Jika ditemukan indikasi transaksi untuk melindungi kegiatan ilegal, penyidik perlu menelusuri aliran dana, komunikasi, hubungan antara pengelola dan pihak yang diduga menerima uang, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Apabila bukti permulaan mengarah pada tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain, penanganannya harus diserahkan kepada aparat yang berwenang berdasarkan unsur hukum yang terpenuhi. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan rumor, tetapi setiap indikasi yang didukung bukti juga tidak semestinya diabaikan.

Dari sisi hukum pertambangan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan yang berlaku. Penerapannya terhadap aktivitas di Balai Batu Sandaran bergantung pada hasil pemeriksaan mengenai bentuk kegiatan, status izin, pelaku, serta terpenuhinya unsur pidana. Jika kegiatan tersebut ternyata melibatkan penggunaan kawasan hutan tanpa persetujuan atau dasar hukum yang diwajibkan, ketentuan kehutanan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, perlu ditelaah berdasarkan status dan fungsi kawasan serta jenis perbuatannya. Penentuan pasal dan ancaman hukuman harus dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum sesuai fakta serta ketentuan hukum yang relevan.

Ancaman terhadap lingkungan juga tidak boleh dipandang sebelah mata. Pengolahan emas menggunakan merkuri dapat menimbulkan risiko pencemaran serius terhadap tanah dan sumber air apabila bahan tersebut digunakan dan dilepaskan tanpa pengendalian yang memadai. Dokumentasi visual yang tersedia belum cukup untuk memastikan penggunaan merkuri di lokasi itu. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup bersama instansi teknis dan aparat penyidik perlu melakukan pemeriksaan, mengambil sampel air, tanah, dan limbah, serta mengujinya melalui laboratorium yang kompeten. Jika ditemukan pencemaran dan unsur pidana terpenuhi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dapat menjadi dasar penanganan. Pasal 98 ayat (1), misalnya, mengatur ancaman penjara tiga hingga sepuluh tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar bagi perbuatan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu atau kriteria kerusakan lingkungan, dengan penerapan berdasarkan pembuktian unsur pasal tersebut.

Sorotan kini tertuju kepada Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Jawari beserta jajaran Polda Sumbar dan Polres Sawahlunto. Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diuji: apakah laporan mengenai dugaan PETI tersebut telah diterima, apakah pemeriksaan lapangan sudah dilakukan, bagaimana hasil verifikasi perizinan, dan apakah ada proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang berjalan? Pertanyaan ini bukan vonis terhadap institusi atau individu, melainkan tuntutan akuntabilitas atas persoalan yang menyangkut sumber daya alam, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat. Jika penindakan sudah dilakukan, hasil yang dapat diumumkan kepada publik perlu disampaikan secara proporsional. Jika belum, langkah pemeriksaan dan kendala kewenangan perlu dijelaskan agar masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, pemerintah daerah, serta instansi yang menangani pertambangan dan lingkungan hidup juga perlu menjalankan verifikasi sesuai kewenangannya. Pemeriksaan harus mencakup pemetaan koordinat, pencocokan batas kawasan hutan, pengecekan dokumen perizinan, pendataan mesin dan titik pengolahan, pemeriksaan asal material, serta identifikasi kemungkinan dampak lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk penertiban atau penghentian kegiatan apabila memenuhi dasar hukum yang berlaku. Pengawasan tidak semestinya hanya berupa kunjungan sesaat, tetapi harus memastikan tindak lanjut yang terukur, pemulihan lingkungan jika diwajibkan, dan pencegahan agar aktivitas ilegal tidak kembali berlangsung.

Hingga naskah ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi yang dapat diverifikasi dari kepolisian, pemerintah desa, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, maupun Satgas PKH mengenai dugaan aktivitas di Dusun Gunung tersebut. Kondisi itu tidak dapat serta-merta dimaknai bahwa instansi terkait tidak pernah bertindak. Konfirmasi tetap diperlukan mengenai laporan yang telah diterima, status perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, potensi pencemaran, dan langkah penegakan hukum. Redaksi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi langsung agar menyampaikan bukti yang dapat diperiksa, seperti dokumentasi bertanggal, titik lokasi, atau dokumen relevan, tanpa mengambil risiko keselamatan maupun menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar berapa banyak mesin gelondongan berada di lokasi, melainkan apakah kegiatan itu legal, siapa yang bertanggung jawab, apakah kawasan hutan dan lingkungan terdampak, serta apa hasil pemeriksaan aparat. Jika dugaan PETI terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti terlibat. Jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara jelas agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh tuduhan tanpa dasar. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan yang diterima akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan jurnalistik. Masyarakat menunggu jawaban berbasis bukti dari aparat dan instansi terkait: bagaimana status sebenarnya dugaan aktivitas PETI di Balai Batu Sandaran, siapa yang bertanggung jawab jika pelanggaran terbukti, dan langkah konkret apa yang dilakukan untuk memastikan hukum serta kelestarian lingkungan benar-benar ditegakkan?

TIM