PETI DIDUGA MENGGEROGOTI TNKS: KAPOLDA JAMBI, KAPOLRES KERINCI, BALAI TNKS DAN SATGAS DITANTANG BUKA DATA—BERAPA LUBANG, SIAPA PENGENDALI, DI MANA HASIL PENINDAKAN?

PETI DIDUGA MENGGEROGOTI TNKS: KAPOLDA JAMBI, KAPOLRES KERINCI, BALAI TNKS DAN SATGAS DITANTANG BUKA DATA—BERAPA LUBANG, SIAPA PENGENDALI, DI MANA HASIL PENINDAKAN?

Kamis, 15 Oktober 2026

KERINCI, JAMBI — Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di sekitar Goa Bujang dan Tamiai, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, kini menjadi sorotan menyusul dokumentasi yang memperlihatkan bukaan tanah, lubang galian, genangan berlumpur, dan lahan yang kehilangan tutupan vegetasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), efektivitas pengawasan kawasan konservasi, serta langkah penegakan hukum yang telah ditempuh. Jika titik-titik galian itu terbukti berada di dalam kawasan TNKS dan berkaitan dengan pertambangan tanpa izin, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan ancaman terhadap fungsi ekologis kawasan yang wajib dilindungi.

Informasi yang menyertai dokumentasi menyebut adanya ratusan titik lubang tambang. Namun, angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai jumlah resmi sebelum diverifikasi melalui pemetaan koordinat, pemeriksaan lapangan, dan pencocokan batas kawasan. Publik berhak mengetahui berapa lubang yang benar-benar teridentifikasi, berapa yang masih aktif, berapa yang sudah ditinggalkan, berapa luas lahan yang terdampak, serta sejak kapan perubahan bentang alam itu berlangsung. Tanpa data tersebut, penanganan berisiko berhenti pada perdebatan angka, sementara tingkat kerusakan dan kebutuhan pemulihan tidak terukur. Balai Besar TNKS bersama instansi teknis terkait perlu menjelaskan apakah inventarisasi telah dilakukan dan kapan hasilnya dapat diketahui.

Sorotan berikutnya mengarah kepada Kapolda Jambi, Irjen Pol. Widodo, yang mulai menjabat setelah pergantian pimpinan pada Oktober 2026. <Cite refs={["turn211815search1"]}/> Persoalan yang perlu dijawab bukan asumsi bahwa Kapolda tidak mengetahui kejadian tersebut, melainkan apakah Polda Jambi telah menerima informasi tentang dugaan PETI di Goa Bujang dan Tamiai, bagaimana informasi itu ditindaklanjuti, serta apakah sudah ada instruksi pemeriksaan dan evaluasi terhadap penanganan perkara di wilayah Kerinci. Kapolda perlu menjelaskan langkah konkret yang ditempuh, termasuk koordinasi dengan Kapolres Kerinci, penyidik terkait, pengelola TNKS, dan instansi penegak hukum kehutanan. Jika penindakan sudah dilakukan, publik perlu memperoleh data hasilnya; jika belum, alasan dan rencana tindak lanjutnya patut diterangkan.

Pertanyaan yang sama harus dijawab Kapolres Kerinci dan Kapolsek yang membawahi wilayah Batang Merangin. Apakah sudah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi? Apakah terdapat laporan masyarakat atau informasi awal yang telah ditindaklanjuti? Berapa pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan yang berkaitan dengan lokasi tersebut, jika memang ada? Apakah ditemukan alat berat, sarana penggalian, tempat pengolahan material, atau bukti lain yang dapat mengarah pada pelaku? Tidak ada dasar untuk menyatakan kedua pejabat itu melakukan pembiaran tanpa bukti. Namun, apabila lokasi yang sama terbukti mengalami kegiatan ilegal berulang, kronologi pengawasan, laporan yang diterima, tindakan yang diambil, dan hasil evaluasi harus diperiksa secara transparan untuk mengetahui apakah ada celah pengawasan atau hambatan penegakan hukum.

Balai Besar TNKS juga perlu menjelaskan bagaimana perlindungan kawasan dijalankan di lokasi yang dipersoalkan. Apakah patroli pernah menemukan bukaan tersebut, apakah perubahan tutupan hutan telah dipantau, bagaimana laporan warga diproses, dan apakah koordinasi dengan aparat penegak hukum sudah dilakukan? Pemeriksaan harus memastikan apakah seluruh titik yang didokumentasikan benar-benar berada dalam batas kawasan konservasi, sebab status ruang menentukan kewenangan dan ketentuan hukum yang relevan. Jika ditemukan kerusakan di dalam kawasan, diperlukan peta lokasi, dokumentasi bertanggal, pengukuran luas terdampak, identifikasi ancaman terhadap habitat, serta rencana rehabilitasi. Apabila belum ada pemeriksaan yang memadai, langkah tersebut perlu segera dijadwalkan dan hasilnya dilaporkan sesuai ketentuan.

Pertanyaan tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga tidak boleh dibiarkan mengambang. Presiden Prabowo Subianto pada 4 September 2026 menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan, termasuk penanganan aktivitas pertambangan ilegal, harus dilaksanakan secara tegas, profesional, transparan, dan akuntabel. <Cite refs={["turn211815search0"]}/> Karena itu, pihak berwenang perlu menjelaskan apakah lokasi yang dipersoalkan telah masuk dalam pemetaan atau agenda penanganan satgas, instansi mana yang memimpin tindak lanjut, serta tindakan apa yang dapat dilakukan berdasarkan mandat masing-masing. Tidak tepat menganggap Satgas PKH pasti telah menerima laporan atau memiliki operasi khusus di lokasi tersebut tanpa konfirmasi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran yang termasuk kewenangannya, publik layak mengetahui mekanisme koordinasi, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut yang terukur.

Perbandingan dengan operasi di daerah lain memperjelas bahwa hasil penertiban dapat diukur secara konkret. Pada 7 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan mengumumkan operasi gabungan bersama kepolisian di kawasan konservasi Jantho, Aceh, yang mengamankan 14 orang dan tiga ekskavator untuk pemeriksaan lebih lanjut. <Cite refs={["turn211815search3"]}/> Peristiwa tersebut bukan bukti bahwa pola, skala, atau kondisi di Kerinci identik, tetapi menunjukkan pentingnya operasi terkoordinasi dan pelaporan hasil yang jelas. Pertanyaan untuk wilayah Kerinci pun menjadi spesifik: apakah pernah dilakukan operasi serupa, berapa personel dan instansi yang terlibat, apa yang ditemukan, serta apakah penindakan menjangkau pihak yang diduga mendanai atau mengendalikan kegiatan? Bila tidak ada operasi, instansi terkait perlu menjelaskan dasar penentuan prioritas dan rencana penanganannya.

Dari sisi hukum, penanganan dugaan PETI harus didasarkan pada status lokasi, bentuk kegiatan, bukti, dan unsur pelanggaran yang ditemukan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah, mengatur antara lain penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan dalam lingkup yang ditentukan undang-undang. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya juga relevan apabila pemeriksaan membuktikan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran lingkungan. Ketentuan pertambangan mineral dan batu bara juga harus diperiksa sesuai peraturan yang berlaku. Rujukan resmi untuk menelusuri perubahan regulasi dapat diakses melalui basis data peraturan BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38884. Pasal dan ancaman sanksi tidak boleh ditempelkan secara serampangan; penyidik harus menentukan ketentuan yang tepat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Investigasi tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada di lubang tambang. Jika dugaan aktivitas ilegal terbukti, penyelidikan perlu menelusuri siapa yang mengendalikan operasi, siapa yang menyediakan modal dan peralatan, bagaimana bahan bakar serta logistik dipasok, ke mana material tambang dibawa, siapa yang menampung hasilnya, dan apakah terdapat aliran keuntungan kepada pihak lain. Seluruhnya merupakan arah penelusuran yang harus dibuktikan, bukan tuduhan terhadap individu atau badan usaha tertentu. Pada saat bersamaan, kerusakan fisik harus didokumentasikan secara ilmiah: kondisi tanah, potensi erosi, kualitas air, perubahan tutupan vegetasi, serta kemungkinan gangguan habitat. Pemulihan tidak cukup berupa penutupan lubang secara simbolis; langkahnya harus didasarkan pada kajian teknis, penetapan pihak yang bertanggung jawab sesuai hukum, dan pemantauan pascapemulihan.

Kini Kapolda Jambi, Kapolres Kerinci, Kapolsek terkait, Balai Besar TNKS, pemerintah daerah, serta Satgas PKH sesuai kewenangannya dituntut menjawab pertanyaan mendasar: berapa titik galian yang telah terverifikasi, berapa luas lahan yang terdampak, apa hasil pengawasan, apakah sudah ada penindakan, dan bagaimana penyidik menelusuri pihak yang diduga mengendalikan kegiatan? Publik juga perlu mengetahui apakah ada kendala koordinasi dan apa target waktu tindak lanjutnya. Hingga keterangan resmi dan bukti terverifikasi tersedia, tidak tepat menyimpulkan bahwa pejabat tertentu sengaja membiarkan PETI atau bahwa lokasi tersebut telah terbukti seluruhnya berada di dalam TNKS. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi setiap pihak yang dimintai keterangan. Namun, satu hal tidak boleh diabaikan: dugaan kerusakan kawasan konservasi harus ditangani dengan pemeriksaan nyata, data yang dapat diuji, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan pemulihan lingkungan yang terukur. Instruksi penertiban harus terlihat dalam pelaksanaan, pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan kelestarian TNKS harus dilindungi berdasarkan fakta serta hukum.

TIM