Informasi yang diterima redaksi juga menyebut dugaan pengakomodasian dana bagi sejumlah oknum awak media di Tanah Datar dan wilayah sekitarnya. Praktik tersebut dikabarkan menjadi pembicaraan di kalangan sebagian awak media setempat. Muncul pula dugaan bahwa persoalan mulai mencuat karena pembagian dana disebut tidak merata dan manfaatnya diduga hanya dinikmati segelintir pihak. Jika benar, dugaan tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui siapa yang mengatur pembagian, dari mana sumber dana berasal, serta apakah pembayaran itu berkaitan dengan upaya memengaruhi pemberitaan. Seluruh informasi tersebut tetap memerlukan verifikasi independen sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Redaksi menyatakan telah menerima laporan berisi nama-nama pihak yang diduga berkaitan dengan aliran dana, termasuk sejumlah oknum awak media dan pihak yang disebut berhubungan dengan aparat berseragam hijau. Laporan itu menjadi bahan investigasi, bukan vonis. Identitas, kedudukan, hubungan dengan pengelola kegiatan, dan dugaan penerimaan uang harus diperiksa melalui konfirmasi silang serta bukti yang sah. Apabila terdapat indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, pihak berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur. Namun, tanpa pembuktian, tidak tepat menyatakan individu tertentu ataupun institusi TNI/Kodim Tanah Datar terlibat.
Sorotan berikutnya tertuju pada pemilik dan pengendali sembilan excavator tersebut. Siapa pemilik masing-masing unit, siapa penyewa, siapa penyandang dana operasional, siapa yang menentukan titik pengerukan, dan siapa yang mengatur distribusi material? Penelusuran perlu mencakup dokumen kepemilikan atau sewa, biaya operasional, pasokan bahan bakar, mobilisasi alat, jalur angkutan, transaksi material, serta pihak yang memperoleh keuntungan. Pemeriksaan yang hanya menyasar operator lapangan berisiko tidak menjawab pertanyaan mengenai pihak yang mengendalikan kegiatan. Karena itu, hubungan antarpihak harus diurai berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Dari perspektif hukum pertambangan, aparat perlu memastikan jenis pekerjaan, material yang dikeruk, status kawasan, titik koordinat, tujuan pemanfaatan material, dan kesesuaian dokumen perizinan. Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 beserta perubahan berikutnya, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2025, perlu dikaji apabila fakta memenuhi unsur penambangan tanpa izin. Ketentuan yang tepat harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku pada waktu perbuatan terjadi. Keberadaan alat berat saja tidak otomatis membuktikan tindak pidana; karakter kegiatan dan unsur pelanggaran wajib dipastikan.
Dugaan “uang payung” juga perlu ditelusuri melalui pemeriksaan aliran dana. Apabila terdapat bukti transaksi, penyidik perlu mengungkap sumber uang, waktu penyerahan, jumlah sebenarnya, penerima, perantara, serta tujuan pemberian. Jika ditemukan indikasi bahwa uang diberikan untuk memengaruhi kewenangan atau pelaksanaan tugas pihak tertentu, aparat dapat menilai penerapan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang unsur pidananya terpenuhi. Istilah “uang payung” bukan dengan sendirinya bukti suap atau korupsi. Hubungan antara pemberian, jabatan, dan tindakan yang dipersoalkan harus dibuktikan.
Dugaan keterlibatan oknum awak media menyangkut pula integritas profesi dan fungsi kontrol sosial pers. Apabila terbukti ada pembayaran yang dimaksudkan untuk mengondisikan pemberitaan, menutupi informasi berkepentingan publik, atau memengaruhi independensi peliputan, persoalan itu patut diperiksa melalui mekanisme etik jurnalistik dan, jika memenuhi unsur, proses hukum. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sekaligus mengatur tanggung jawab jurnalistik, Hak Jawab, dan Hak Koreksi. Namun, nama seseorang tidak boleh diumumkan sebagai penerima uang hanya berdasarkan informasi yang belum teruji. Konfirmasi langsung dan bukti pendukung harus menjadi dasar pemberitaan yang bertanggung jawab.
Aspek lingkungan tidak boleh dikesampingkan. Jika kegiatan terbukti berdekatan atau bersinggungan dengan aliran Batang Ombilin, pemeriksaan teknis diperlukan untuk menilai potensi perubahan kontur tanah, sedimentasi, gangguan sempadan, perubahan pola aliran air, atau dampak ekologis lainnya. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku dapat menjadi dasar penilaian apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur. Kesimpulan mengenai kerusakan atau tindak pidana lingkungan harus didukung pemeriksaan lapangan, bukti dampak, keterangan ahli, dan pembuktian unsur kesalahan.
Publik kini menunggu jawaban konkret: apakah sembilan excavator tersebut memiliki dasar perizinan yang sesuai, siapa pemilik dan pengendalinya, ke mana material dibawa, serta apakah informasi mengenai dugaan pembayaran Rp75 juta per unit memiliki bukti pendukung. Siapa pihak yang disebut dalam laporan redaksi, apa hubungan mereka dengan kegiatan, dan bagaimana penjelasan masing-masing? Pertanyaan tersebut layak dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan. Apabila ditemukan bukti awal dugaan pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Penegakan hukum harus menyasar fakta dan pihak yang terbukti bertanggung jawab, bukan sekadar nama yang beredar.
Redaksi menegaskan bahwa dugaan “uang payung”, nominal Rp675 juta, dugaan pembagian dana kepada oknum awak media, serta dugaan keterkaitan pihak yang disebut sebagai aparat berseragam hijau masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Tidak ada individu atau institusi yang dinyatakan bersalah dalam pemberitaan ini. Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak menyampaikan klarifikasi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi siap memuat tanggapan secara proporsional dan melanjutkan penelusuran berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
TIM
