DUA GUDANG SOLAR BERJARAK 50 METER DI DEPAN PT BHB JALAN BYPASS LUBEG PADANG DISOROT! REGI DAN AM DISEBUT WARGA, DUGAAN BACKING OKNUM APARAT PERLU DIUSUT
PADANG, SUMATERA BARAT — Keberadaan dua gudang solar yang menurut informasi warga berjarak sekitar 50 meter satu sama lain menjadi sorotan di depan PT Batanghari Barisan (PT BHB), Jalan Bypass, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, tepat sebelum jembatan. Warga menyebut gudang pertama diduga milik Regi, sedangkan gudang kedua disebut-sebut milik AM. Legalitas penyimpanan, asal pasokan, dan mekanisme distribusi BBM di kedua lokasi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Menurut informasi warga, gudang pertama yang dikaitkan dengan Regi diduga mendapat backing dari oknum anggota Polresta Padang. Sementara itu, gudang kedua yang disebut milik AM, dengan jarak sekitar 50 meter dari gudang pertama, diduga mendapat backing dari oknum anggota Polda Sumbar berinisial RD dan oknum anggota TNI berinisial DS. Dugaan tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Pertanyaan utama dalam penelusuran ini adalah apakah kedua gudang memiliki perizinan yang diperlukan untuk kegiatan penyimpanan maupun penyaluran solar, dari mana pasokan BBM diperoleh, siapa pemasoknya, dan ke mana solar didistribusikan. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat dokumen pengadaan, catatan transaksi, serta kesesuaian antara kegiatan operasional dan izin yang dimiliki.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kegiatan usaha migas dan sejumlah tindak pidana terkait. Pasal 53 mengatur kegiatan usaha tertentu tanpa perizinan yang diperlukan, sedangkan Pasal 55 mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan perbuatan dan unsur hukum yang terbukti.
Ancaman pidana dalam UU Migas bergantung pada jenis pelanggaran. Pasal 53 memuat ancaman untuk kegiatan usaha tertentu tanpa izin, termasuk pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar untuk kategori yang diatur di dalamnya. Sementara itu, Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena terdapat gudang solar; unsur pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dugaan backing aparat juga menjadi aspek yang patut ditelusuri apabila tersedia bukti pendukung. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, perlindungan terhadap kegiatan ilegal, atau keterlibatan dalam tindak pidana, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum yang berwenang. Nama Regi dan AM serta inisial RD dan DS dalam laporan ini merujuk pada informasi warga, bukan penetapan kesalahan oleh aparat penegak hukum.
Polresta Padang, Polda Sumbar, serta instansi TNI yang berwenang perlu diberi kesempatan untuk menanggapi informasi tersebut. Pemeriksaan, apabila dilakukan, perlu berfokus pada legalitas kegiatan gudang, sumber pasokan, dokumen distribusi, dan bukti lain yang relevan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Hingga naskah ini disusun, informasi yang diterima belum disertai dokumen perizinan kedua gudang, hasil pemeriksaan resmi, atau bukti independen yang memastikan dugaan pelanggaran maupun backing aparat. Karena itu, seluruh dugaan tetap harus diverifikasi. Alamat lokasi yang menjadi fokus penelusuran adalah kawasan depan PT BHB, Jalan Bypass Lubeg, sebelum jembatan, Kota Padang, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Regi, AM, pihak yang disebut berinisial RD dan DS, Polresta Padang, Polda Sumbar, serta instansi TNI terkait. Klarifikasi, bantahan, dan dokumen pendukung dapat disampaikan kepada redaksi untuk diperiksa dan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab merupakan bagian penting dari pemberitaan yang berimbang dan bertanggung jawab.
Fokus investigasi ini adalah memastikan apakah kegiatan di kedua gudang solar di depan PT BHB tersebut sesuai ketentuan hukum, sekaligus menelusuri kebenaran informasi mengenai dugaan backing aparat. Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, pihak yang disebutkan tetap berhak memberikan klarifikasi dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum adanya pembuktian yang sah.
TIM INVESTIGASI
