Perhatian publik turut tertuju pada sebuah tudingan yang menyebut dugaan koordinasi senilai Rp25 juta per lubang. Klaim tersebut belum terverifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa pembayaran benar-benar terjadi ataupun bahwa pejabat tertentu terlibat. Meski demikian, apabila terdapat saksi, dokumen, rekaman komunikasi, atau petunjuk transaksi yang relevan, informasi itu patut ditelusuri melalui mekanisme hukum. Pembuktian harus mengungkap apakah klaim tersebut memiliki dasar faktual, siapa pihak yang mengetahui langsung, dan apakah terdapat hubungan dengan kegiatan pertambangan yang dipersoalkan.
Kapolda Sumatera Barat didesak memastikan pemeriksaan tidak sekadar menghitung jumlah mesin atau mendatangi lokasi untuk kepentingan dokumentasi. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan status perizinan, identitas pemilik dan pengelola, sumber material yang diolah, serta pihak yang menampung dan memperdagangkan hasil tambang. Apabila ditemukan indikasi kegiatan tanpa izin, penyidik perlu menelusuri pihak yang mengendalikan operasional dan memperoleh manfaat ekonomi. Penanganan harus berlandaskan bukti, dengan perlakuan yang sama terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Pertanyaan mengenai pengetahuan aparat setempat juga perlu dijawab melalui klarifikasi resmi, bukan spekulasi. Apakah sebelumnya pernah diterima laporan mengenai aktivitas tersebut? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan, dan bagaimana hasilnya? Apakah ditemukan pelanggaran perizinan atau indikasi tindak pidana? Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk mengukur perkembangan penanganan perkara secara faktual. Namun, keberadaan dugaan aktivitas PETI maupun komentar publik saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya pembiaran atau pelanggaran oleh aparat tertentu.
Apabila ditemukan petunjuk mengenai penyalahgunaan kewenangan, perlindungan terhadap kegiatan ilegal, atau keterlibatan oknum, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berwenang. Kapolda Sumatera Barat diminta memastikan setiap indikasi yang didukung bukti ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabel, termasuk melalui pemeriksaan internal apabila menyangkut dugaan pelanggaran anggota Polri. Arahan resmi Kapolri yang relevan perlu dijalankan sesuai ketentuan dan kewenangan. Prinsipnya, jabatan tidak boleh menjadi penghalang pemeriksaan, tetapi tuduhan terhadap siapa pun juga tidak boleh menggantikan proses pembuktian.
Dari perspektif hukum pertambangan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan undang-undang, dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 mengatur sejumlah perbuatan terkait mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang memenuhi ketentuan, termasuk kegiatan penampungan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan dalam keadaan yang memenuhi unsur pasal tersebut. Penetapan pasal yang tepat harus didasarkan pada fakta, status izin, peran masing-masing pihak, dan alat bukti yang sah.
Pemeriksaan juga perlu mencakup potensi dampak lingkungan. Aktivitas pengolahan material tambang dapat menimbulkan risiko pencemaran apabila bahan kimia atau limbah digunakan dan dibuang tanpa pengelolaan yang sesuai. Karena itu, dugaan kerusakan sungai, tanah, maupun sumber air di sekitar lokasi harus diuji melalui pemeriksaan teknis, pengambilan sampel, dan analisis laboratorium apabila diperlukan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan apabila unsur pelanggaran yang relevan terbukti terpenuhi. Kerusakan lingkungan tidak boleh diasumsikan hanya berdasarkan gambar, tetapi juga tidak boleh diabaikan apabila terdapat indikasi yang dapat diverifikasi.
Dugaan pembayaran Rp25 juta per lubang memerlukan jalur pembuktian tersendiri. Penyidik perlu memastikan sumber klaim, memeriksa keterangan saksi, dan menelusuri dokumen atau transaksi yang relevan apabila tersedia. Jika ditemukan indikasi suap, korupsi, atau tindak pidana lain, penanganan harus disesuaikan dengan unsur perbuatan serta kewenangan lembaga penegak hukum terkait. Tanpa bukti yang cukup, angka tersebut tetap merupakan tudingan; apabila ditemukan bukti yang mendukung, petunjuk itu perlu diproses sesuai hukum. Ketegasan penegakan hukum harus diukur dari kesungguhan menguji bukti, bukan dari kerasnya pernyataan di ruang publik.
Pemberantasan PETI juga perlu menyasar keseluruhan mata rantai kegiatan apabila penyelidikan membuktikan adanya jaringan yang lebih luas. Pemilik mesin, penyandang dana, pemasok material, pengangkut, pengolah, dan pembeli hasil tambang memiliki peran yang berbeda sehingga pertanggungjawaban masing-masing harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Koordinasi kepolisian dengan instansi pertambangan serta pengawas lingkungan diperlukan untuk memeriksa legalitas operasional, potensi pelanggaran administratif, dan kemungkinan tindak pidana. Setiap penghentian kegiatan maupun penyitaan barang bukti wajib dilakukan melalui prosedur yang sah.
Masyarakat kini membutuhkan kepastian mengenai apa yang benar-benar terjadi di Desa Balai Batu Sandaran: berapa jumlah mesin yang masih beroperasi, bagaimana status perizinannya, siapa pengelolanya, dan apakah dugaan pembayaran Rp25 juta per lubang memiliki dasar bukti. Kapolda Sumatera Barat diminta memastikan informasi tersebut memperoleh tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi aparat kepolisian, pemerintah daerah, instansi pertambangan, pengelola kegiatan, serta pihak lain yang berkepentingan. Seluruh dugaan tetap harus diuji dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Apabila pelanggaran terbukti, penegakan hukum harus berjalan sesuai peraturan; apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara proporsional. Kepentingan publik menuntut jawaban berbasis fakta, bukan prasangka, sekaligus penanganan yang tidak berhenti pada pemeriksaan formalitas.
TIM
