PESISIR SELATAN, SUMATERA BARAT — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, memunculkan pertanyaan serius: sudah sejauh mana aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti laporan masyarakat? Informasi yang diterima redaksi menyebut dugaan penambangan di kawasan konservasi, puluhan titik pengolahan batuan, kemungkinan pemodal dari luar daerah, serta jalur perdagangan emas yang perlu ditelusuri. Sorotan kini tertuju pada Polres Pesisir Selatan, Satreskrim, Polsek setempat, unsur TNI sesuai kewenangannya, pengelola TNKS, penyidik kehutanan, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar. Seluruh informasi tersebut membutuhkan verifikasi lapangan dan pemeriksaan berdasarkan bukti yang sah.
Lokasi yang dilaporkan berada di wilayah SPTN Wilayah III Pesisir Selatan, Resor Lunang–Sako, dalam kawasan pengelolaan TNKS di Sumatera Barat. Berdasarkan informasi awal, lokasi itu disebut berjarak sekitar 213 kilometer atau kurang lebih empat jam perjalanan darat dari Kota Padang. Jarak tersebut merupakan perkiraan yang masih perlu diverifikasi. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan apakah titik kegiatan yang dilaporkan benar berada di dalam batas resmi kawasan konservasi. Pengelola TNKS perlu melakukan pemeriksaan koordinat, memetakan kondisi lapangan, mendokumentasikan aktivitas yang ditemukan, serta menyampaikan hasil penanganan sesuai kewenangannya.Informasi awal juga menyebut nama Ison, yang disebut sebagai kepala kampung di Kampung Panadah Hilir, Nagari Limau Purut. Nama tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah ada informasi atau tindakan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di wilayah itu. Namun, bahan yang diterima redaksi belum membuktikan keterlibatan Ison dalam pertambangan ilegal. Aparat perlu memeriksa keterangan masyarakat, kondisi lokasi, dokumen yang relevan, dan fakta lain secara objektif. Ison juga harus memperoleh kesempatan untuk menyampaikan penjelasan agar penyelidikan dan pemberitaan tidak mendahului proses pembuktian.
Dugaan berikutnya menyangkut kemungkinan adanya pemodal dari luar daerah yang menggunakan perantara masyarakat setempat. Informasi yang diterima menyebut identitas pihak-pihak yang diduga berada di belakang kegiatan tersebut belum didukung bukti yang cukup. Jika benar terdapat jaringan pemodal, penyelidikan perlu menelusuri siapa yang menyediakan dana, mengatur kegiatan, menyediakan peralatan, mengangkut material, serta menerima hasil penjualan. Pertanyaan ini penting karena penanganan PETI tidak semestinya berhenti pada pekerja di lokasi apabila bukti menunjukkan adanya pihak lain yang turut mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Informasi masyarakat juga menyebut dugaan puluhan titik pengolahan batuan yang materialnya diduga berasal dari kawasan perbukitan TNKS. Batuan itu disebut dibawa ke sejumlah kampung dan nagari di Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan serta Kecamatan Lunang untuk diolah, termasuk menggunakan metode gelondongan. Jumlah titik, asal batuan, lokasi pengolahan, dan status perizinannya belum terverifikasi secara independen. Karena itu, aparat perlu melakukan pemeriksaan lapangan, mencatat koordinat setiap titik, menelusuri jalur pengangkutan, dan memeriksa dokumen yang relevan. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus diarahkan kepada pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai hukum.
Sorotan terhadap dugaan PETI turut mencakup informasi mengenai tempat usaha emas dan perak yang perlu diklarifikasi terkait kemungkinan perdagangan hasil tambang. Daftar awal yang diterima redaksi mencantumkan Toko Mas Permata Berlian di Pasar Nilau, Toko Mas Inal di Pasar Nilau, Toko Mas Sinar Mulya di samping Polsek, Toko Mas Sinar Mulya di depan Pasar Nilau, Toko Perak Singgalang di Simpang Empat Tugu Tapan, Toko Perak Silverhome di depan Polsek Tapan, Toko Mas Arafah di Nilau, Toko Mas Indra di depan masjid, Toko Mas King, serta Tiga Putri di Kecamatan Lunang. Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari informasi awal yang harus diverifikasi, bukan bukti bahwa tempat usaha itu menerima atau menampung emas ilegal. Setiap dugaan keterkaitan harus diuji melalui pemeriksaan asal barang, transaksi, dokumen pendukung, dan keterangan pemilik usaha.
Informasi yang sama menyebut sebagian hasil PETI diduga dibawa ke luar daerah. Jika informasi itu benar, penyelidikan perlu menjangkau rantai distribusi, pemasok, pembeli, pengangkutan, dokumen transaksi, serta aliran pembayaran. Kepolisian dan penyidik yang berwenang perlu menentukan apakah terdapat bukti yang cukup untuk menelusuri dugaan perdagangan hasil tambang ilegal. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan tidak boleh hanya mengandalkan daftar nama usaha atau keterangan lisan. Asal-usul emas dan hubungan transaksi dengan sumber tambang merupakan hal yang harus dibuktikan sebelum seseorang atau badan usaha dinyatakan terlibat.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum kepolisian dan TNI juga perlu ditangani secara serius. Akan tetapi, bahan awal belum memuat identitas personel, satuan, kronologi perbuatan, maupun bukti spesifik yang dapat diverifikasi. Kapolres dan Kasat Reskrim perlu dimintai penjelasan mengenai tindak lanjut laporan masyarakat serta kemungkinan langkah penyelidikan sesuai kewenangan kepolisian. Jika informasi mengarah kepada anggota kepolisian, pemeriksaan harus dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat bukti relevan mengenai anggota TNI, penanganannya perlu diteruskan melalui rantai komando dan mekanisme hukum yang berwenang. Tidak boleh ada tuduhan yang dinyatakan sebagai fakta sebelum pembuktiannya memadai.
Dari sisi hukum, dugaan penambangan tanpa izin perlu dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan Pasal 158 mengenai penambangan tanpa izin. Dugaan kegiatan pertambangan yang menggunakan kawasan hutan secara tidak sah juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan kehutanan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 beserta perubahannya, dengan mempertimbangkan status kawasan dan unsur perbuatan. Penyidik harus memastikan ketentuan yang berlaku terhadap peristiwa yang diperiksa, termasuk kemungkinan aturan lain yang relevan. Penerapan pasal dan ancaman sanksi tidak dapat diputuskan hanya dari laporan awal, melainkan harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Pertanyaan berikutnya ditujukan kepada pengelola TNKS dan instansi kehutanan yang berwenang: apakah laporan mengenai dugaan PETI di Limau Purut telah diterima, apakah lokasi sudah diperiksa, dan apakah ditemukan indikasi pelanggaran kawasan konservasi? Satgas PKH Halilintar juga perlu diminta menelaah laporan ini sesuai mandat dan kewenangannya. Jika ditemukan indikasi yang menjadi kewenangan penyidik kehutanan atau kepolisian, koordinasi harus dilakukan agar pemeriksaan tidak berhenti pada pendataan administratif. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat disampaikan secara terbuka mengenai tindak lanjut laporan, tanpa mengganggu kerahasiaan penyidikan yang sah.
Dalam upaya menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media saat ini sedang meminta klarifikasi kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Dandim, Danramil, dan Kapolsek terkait laporan masyarakat mengenai dugaan PETI di kawasan TNKS, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Klarifikasi tersebut mencakup apakah laporan telah diterima, apakah pemeriksaan atau penyelidikan telah dilakukan, instansi mana yang menangani, serta langkah konkret apa yang akan ditempuh sesuai kewenangan masing-masing. Dandim dan Danramil dimintai keterangan mengenai informasi yang relevan dengan kewenangan TNI, bukan untuk menggantikan fungsi penyidikan kepolisian atau penyidik kehutanan. Sampai tanggapan resmi diterima, redaksi tidak menyimpulkan bahwa pejabat atau institusi tersebut telah bertindak ataupun mengabaikan laporan.
Pada akhirnya, pertanyaan “APH ke mana?” harus dijawab melalui fakta, bukan prasangka. Kapolres, Kasat Reskrim, Kapolsek, Dandim, Danramil, pengelola TNKS, penyidik kehutanan, dan Satgas PKH Halilintar perlu memberikan penjelasan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing. Pemeriksaan harus menjawab apakah benar terdapat aktivitas tambang di dalam kawasan konservasi, siapa yang mengendalikan kegiatan, bagaimana material diangkut dan diolah, serta apakah terdapat pihak yang terbukti memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Masyarakat membutuhkan tindak lanjut yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Hutan konservasi harus dilindungi, laporan masyarakat harus ditangani secara profesional, dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang sah.
Seluruh informasi mengenai dugaan PETI, puluhan titik pengolahan, pemodal, dugaan keterlibatan oknum aparat, kepala kampung, dan jalur perdagangan emas masih memerlukan verifikasi independen. Nama-nama usaha yang dicantumkan belum terbukti menerima atau menampung hasil PETI. Klarifikasi kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Dandim, Danramil, dan Kapolsek sedang diminta oleh awak media; tanggapan mereka akan dimuat setelah diterima dan diverifikasi. Redaksi membuka hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM INVESTIGASI