BELASAN EXCAVATOR DIDUGA KERUK EMAS ILEGAL DI SUBALIN SUNGAI DURIAN DAN SIBARAMBANG, POLRES SOLOK KOTA DIMINTA BERTINDAK!

BELASAN EXCAVATOR DIDUGA KERUK EMAS ILEGAL DI SUBALIN SUNGAI DURIAN DAN SIBARAMBANG, POLRES SOLOK KOTA DIMINTA BERTINDAK!

Jumat, 30 Oktober 2026

SOLOK -- Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan belasan alat berat jenis excavator mencuat di kawasan Subalin, Nagari Sungai Durian, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, serta Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok, Jumat (30/10/2026). Berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat, alat-alat berat tersebut diduga digunakan untuk mengeruk material yang mengandung emas. Aktivitas ini memerlukan pemeriksaan serius Polres Solok Kota karena berpotensi berkaitan dengan pelanggaran hukum pertambangan, kerusakan lingkungan, dan gangguan terhadap infrastruktur publik.

Dua kawasan tersebut menjadi titik yang perlu segera diperiksa, bukan sekadar berdasarkan laporan lisan, tetapi melalui pengecekan langsung, dokumentasi, pemeriksaan koordinat lokasi, dan penelusuran aktivitas alat berat. Dokumentasi visual yang diterima redaksi memperlihatkan satu unit excavator berwarna oranye di area yang tampak memiliki konstruksi pengolahan atau penyaringan material. Sementara itu, informasi mengenai belasan excavator masih memerlukan verifikasi jumlah, lokasi, waktu operasi, identitas pemilik, serta keterkaitannya dengan kegiatan pertambangan.

Dampak yang paling dikhawatirkan masyarakat adalah terganggunya ekosistem sungai dan kerusakan bentang alam akibat pengerukan menggunakan alat berat. Selain itu, warga mengeluhkan kondisi jalan utama penghubung Air Luo–Kipek yang disebut mengalami kerusakan dan menyulitkan mobilitas. Dugaan hubungan antara aktivitas kendaraan pengangkut material dengan kerusakan jalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, termasuk jenis kendaraan, muatan, intensitas lalu lintas, dan kondisi infrastruktur sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung.

Perhatian publik kini tertuju kepada Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K., M.Si. Wilayah Kecamatan IX Koto Sungai Lasi dan X Koto Diateh memang termasuk dalam cakupan pelayanan Polres Solok Kota. Karena itu, masyarakat meminta kepolisian segera memastikan legalitas kegiatan di Subalin Sungai Durian dan Nagari Sibarambang. Pemeriksaan tidak boleh hanya menyentuh operator excavator, tetapi juga harus menelusuri pemilik alat berat, pemodal, pengendali kegiatan, pemasok kebutuhan operasional, serta pihak yang memperoleh keuntungan apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Dari sisi hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan ini harus menjadi perhatian apabila hasil pemeriksaan membuktikan kegiatan di lokasi tersebut merupakan penambangan tanpa perizinan yang diwajibkan undang-undang. Banyaknya alat berat bukan dengan sendirinya membuktikan tindak pidana, tetapi merupakan alasan kuat untuk memeriksa legalitas dan aktivitas sebenarnya.

Penelusuran juga perlu diarahkan kepada rantai pengolahan dan perdagangan hasil tambang. Pasal 161 UU Minerba mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin atau sumber perizinan sebagaimana ditentukan undang-undang. Artinya, apabila ditemukan bukti mineral berasal dari kegiatan tanpa izin, pemeriksaan perlu menjangkau pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, bukan hanya pekerja yang berada di lokasi pengerukan.

Ancaman terhadap lingkungan juga harus diperiksa secara ilmiah. Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Apabila unsur Pasal 98 terbukti terpenuhi, pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan terlampauinya baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara tiga hingga sepuluh tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Sementara Pasal 99 mengatur ancaman penjara satu hingga tiga tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar untuk perbuatan karena kelalaian dengan akibat sebagaimana diatur pasal tersebut.

Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah munculnya dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya aliran setoran atau perlindungan dari oknum tertentu. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Namun, apabila terdapat bukti permulaan, aparat harus menelusurinya secara profesional melalui pemeriksaan transaksi keuangan, komunikasi, hubungan antara pemodal dan operator, serta keterangan saksi. Redaksi juga mencatat bahwa upaya konfirmasi telah disampaikan kepada Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H., tetapi berdasarkan informasi yang tersedia, belum diperoleh tanggapan resmi hingga berita ini disusun.

Publik kini menunggu langkah terukur Polres Solok Kota: turun langsung ke Subalin Sungai Durian dan Nagari Sibarambang, memeriksa perizinan, mendata seluruh alat berat, mengidentifikasi pemilik dan pemodal, memeriksa sumber serta distribusi hasil tambang, dan berkoordinasi dengan instansi pertambangan maupun lingkungan hidup. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Jika terdapat dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan, siapa pun yang terbukti terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu. Masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganannya, sebab kerusakan lingkungan dan infrastruktur tidak boleh terus menjadi beban warga sementara persoalan hukumnya belum mendapatkan kepastian.

Penegakan hukum terhadap dugaan PETI di Kabupaten Solok harus berjalan seiring dengan prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah. Pemberitaan ini membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi Polres Solok Kota maupun pihak lain yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 11. Pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah aktivitas di dua kawasan tersebut telah mengantongi izin, siapa pemilik dan pemodal di balik pengerukan, serta bagaimana dampaknya terhadap sungai dan jalan masyarakat? Publik menunggu jawaban melalui pemeriksaan dan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Hukum harus berlaku bagi siapa pun, sementara lingkungan dan kepentingan masyarakat wajib dilindungi.

TIM INVESTIGASI