Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy bahkan menyampaikan pernyataan keras terkait langkah penindakan terhadap jaringan PETI. “Saya sikat,” tegas Kapolda, sebagai bentuk komitmennya untuk tidak membiarkan aktivitas tambang emas tanpa izin terus berlangsung dan merusak tatanan hukum serta lingkungan.
Kapolda juga menegaskan bahwa pemberantasan PETI harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi. Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas PETI, informasi tersebut diminta langsung disampaikan kepada Pangdam untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Kalau yang bermain dari TNI, silahkan infokan ke Pangdam, karena bukan kewenangan saya menindak mereka. Ada yang punya kewenangan yaitu POM TNI,” ujar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam menindak setiap dugaan keterlibatan aparat tanpa mencampuradukkan kewenangan institusi.
Ketegasan serupa juga diarahkan kepada internal Polda Sumbar. Kapolda meminta awak media maupun masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum Polda dalam PETI agar menyampaikan informasi tersebut secara langsung kepadanya untuk ditindaklanjuti melalui Propam.
“Terima kasih infonya, langsung infokan ke saya siapa oknum Polda yang Bapak duga bermain PETI. Akan segera saya perintahkan Propam untuk periksa yang bersangkutan. Jika betul terbukti akan saya pindahkan dan berikan sanksi,” tegasnya.
Kapolda menegaskan bahwa komitmen tersebut bukan sekadar pernyataan, melainkan bagian dari upaya memastikan jajaran kepolisian tidak ikut bermain atau memberikan ruang terhadap praktik pertambangan ilegal. “Komitmen saya tidak main-main. Sudah saya tekankan bahwa tidak ada ruang negosiasi untuk mafia PETI untuk saya, agar jajaran saya juga tidak terlibat PETI,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan pemberantasan PETI sebagai persoalan penegakan hukum yang membutuhkan keberanian, pengawasan internal dan keterbukaan informasi. Setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah, sementara masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum. Sikap Kapolda tersebut sekaligus mempertegas pesan Polri untuk masyarakat, bahwa penindakan terhadap PETI harus berjalan tanpa kompromi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TIM MEDIA
