ERIANTO DESAK POLDA SUMBAR TURUN TANGAN: DUGAAN PETI PANTAI CERMIN HARUS DIUSUT DARI PEKERJA HINGGA RANTAI PEMODAL

ERIANTO DESAK POLDA SUMBAR TURUN TANGAN: DUGAAN PETI PANTAI CERMIN HARUS DIUSUT DARI PEKERJA HINGGA RANTAI PEMODAL

Senin, 28 September 2026

25 ALAT BERAT DIDUGA BEROPERASI DI BATANGHARI PANTAI CERMIN: SIAPA PEMODAL, PEMILIK ALAT, PEMASOK BBM DAN PENGENDALI DI BALIKNYA?

SOLOK -- Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Informasi yang beredar menyebut lebih dari 25 unit alat berat diduga beroperasi di sejumlah titik, antara lain Kulemban, Sikabu, Lubuk Kasiak Dalam hingga Jorong Lubuk Rasam di sepanjang aliran Batanghari. Besarnya skala alat yang disebut beroperasi memunculkan pertanyaan serius: jika benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa perizinan yang dipersyaratkan, siapa sebenarnya yang berada di belakang pengerahan puluhan alat berat itu?

Sorotan semakin menguat setelah Ketua PAC Pemuda Pancasila Pantai Cermin, Erianto, meminta Polda Sumbar turun langsung bersama instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan. Erianto tidak hanya meminta aktivitas di lapangan ditertibkan apabila terbukti ilegal, tetapi juga mendorong aparat menelusuri pihak-pihak di balik kegiatan, termasuk pemodal serta pihak yang diduga memberikan perlindungan, apabila nantinya ditemukan bukti hukum yang menguatkan dugaan tersebut.

Poin ini menjadi penting karena persoalan PETI tidak semestinya berhenti pada siapa yang terlihat mengoperasikan alat di lokasi. Bila benar terdapat kegiatan penambangan tanpa izin, penyidik memiliki ruang untuk mengurai seluruh rantai kegiatan berdasarkan alat bukti: siapa pemilik atau penguasa alat berat, siapa yang menyewa atau mengoperasikan, siapa yang menyediakan modal, siapa yang mengatur kegiatan, ke mana hasil tambang dibawa, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Pertanyaan berikutnya menyentuh keberadaan alat berat. Lebih dari 25 unit alat berat, sebagaimana informasi yang disampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, tentu membutuhkan biaya operasional, mobilisasi, perawatan dan pasokan bahan bakar yang tidak sedikit. Karena itu, asal-usul alat, dokumen kepemilikan atau penguasaannya, jalur mobilisasi, hingga pihak yang membiayai operasional menjadi bagian penting yang layak diverifikasi secara hukum apabila aparat melakukan pemeriksaan lapangan.

Begitu pula dengan kebutuhan BBM. Puluhan alat berat yang beroperasi secara terus-menerus tentu membutuhkan pasokan bahan bakar dalam jumlah besar. Dari mana BBM tersebut diperoleh? Siapa pemasoknya? Apakah seluruh distribusinya sesuai ketentuan? Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyalahgunaan BBM, melainkan jalur yang patut diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sendiri masih berlaku dengan sejumlah perubahan, sehingga aspek distribusi dan penggunaan BBM tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Dari sisi pertambangan, legalitas kegiatan menjadi titik paling mendasar. UU Minerba telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU No. 2 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat atas UU No. 4 Tahun 2009. Karena itu, status perizinan setiap kegiatan tidak boleh disimpulkan hanya dari informasi lapangan. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, lokasi, jenis kegiatan, kewenangan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku menjadi kunci untuk menentukan apakah suatu kegiatan benar memiliki dasar hukum atau justru sebaliknya.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 memuat ketentuan pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Namun, penerapan ketentuan pidana tetap membutuhkan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Karena itu, istilah “diduga” dan “apabila terbukti” menjadi penting agar pemberitaan tidak berubah menjadi vonis sebelum proses hukum berjalan.

Selain legalitas pertambangan, dugaan perubahan kondisi lingkungan di sekitar Batanghari juga perlu mendapat perhatian. Jika benar terjadi pengerukan atau perubahan bentang sungai secara intensif, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada keberadaan alat berat. Kondisi air, sedimentasi, bantaran sungai, perubahan aliran, dampak terhadap lahan masyarakat serta kemungkinan kerusakan ekosistem merupakan aspek yang dapat diperiksa oleh instansi berwenang. UU No. 32 Tahun 2009 mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengawasan, penyidikan, sanksi administratif dan ketentuan pidana, dengan sejumlah perubahan setelahnya.

Di sinilah tuntutan Erianto agar aparat tidak hanya menyentuh pekerja lapangan menjadi relevan untuk diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran, publik tentu berkepentingan mengetahui apakah kegiatan tersebut berdiri sendiri atau memiliki struktur pembiayaan dan pengendalian yang lebih besar. Sebaliknya, apabila pemeriksaan membuktikan kegiatan memiliki legalitas, informasi tersebut juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan dugaan semata.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah pengawasan. Jika benar puluhan alat berat dapat beroperasi di kawasan yang disebut-sebut sebagai lokasi dugaan PETI, bagaimana mekanisme pengawasan berlangsung? Apakah seluruh titik sudah pernah diperiksa? Apakah status perizinannya telah diverifikasi? Apakah alat-alat tersebut telah diidentifikasi pemilik atau penguasanya? Dan apakah jalur distribusi BBM serta pengangkutan material hasil kegiatan telah ditelusuri? Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya lahir dari pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi.

Polda Sumbar dan Polres Solok kini menjadi institusi yang dinantikan keterangannya terkait informasi tersebut. Langkah paling terang bukan sekadar memberikan pernyataan, melainkan memastikan fakta lapangan dapat diuji: turun ke lokasi, memeriksa legalitas, menginventarisasi alat berat, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, menelusuri aliran pembiayaan dan BBM, serta memeriksa dampak lingkungan jika terdapat indikasi kerusakan. Apabila ditemukan tindak pidana, proses hukum tentu harus berjalan sesuai alat bukti dan kewenangan yang berlaku.

Pada saat yang sama, pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan memberikan penjelasan. Redaksi tidak menempatkan dugaan sebagai fakta hukum dan tidak menghakimi pihak tertentu. Setiap informasi mengenai kepemilikan alat berat, legalitas pertambangan, sumber BBM, pemodal, pengelola maupun pihak lain yang dikaitkan dengan aktivitas tersebut harus diuji melalui bukti dan keterangan resmi. Prinsip ini sejalan dengan kewajiban pers menghormati asas praduga tidak bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kini pertanyaan besarnya tinggal menunggu jawaban dari fakta lapangan: benarkah lebih dari 25 alat berat beroperasi di kawasan Batanghari Pantai Cermin, siapa pemilik atau penguasanya, siapa yang membiayai, dari mana BBM diperoleh, ke mana hasil tambang bergerak, bagaimana status perizinannya, dan apakah ada pihak lain yang berada di balik rantai kegiatan tersebut? Semua itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti. Jika terbukti ilegal, penindakan harus menyentuh seluruh pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban; jika tidak terbukti, klarifikasi resmi juga wajib diberikan. Investigasi ini belum berakhir—jawaban sesungguhnya berada pada fakta, dokumen, pemeriksaan lapangan dan proses hukum.

Tim