SOLOK -- Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Informasi lapangan menyebut lebih dari 25 unit alat berat diduga beroperasi di sejumlah titik sepanjang aliran Batanghari, mulai dari kawasan Kulemban, Sikabu hingga Lubuk Kasiak Dalam, Jorong Lubuk Rasam. Angka tersebut masih harus diverifikasi secara langsung, namun jika benar, skala aktivitas itu menghadirkan pertanyaan serius: atas dasar izin apa puluhan alat berat tersebut beroperasi dan siapa sebenarnya yang mengendalikan kegiatan tersebut?
Persoalannya tidak lagi sebatas pekerja yang berada di lokasi. Puluhan alat berat berarti ada kebutuhan modal, operator, solar, suku cadang, transportasi, perawatan serta jaringan operasional. Karena itu, apabila dugaan PETI tersebut terbukti, penyelidikan patut diarahkan untuk mengurai siapa pemilik alat, siapa yang menyewa, siapa penyandang modal, siapa pengendali kegiatan dan ke mana hasil pertambangan mengalir. Menyebutnya sekadar aktivitas masyarakat mencari nafkah tentu belum menjawab seluruh mata rantai kegiatan jika skala operasinya memang sebesar yang diinformasikan.
Informasi lapangan juga menyebut sebagian pemilik alat berat diduga berasal dari luar Kabupaten Solok. Klaim ini belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan. Namun justru di sinilah titik investigasinya: setiap alat berat dapat ditelusuri melalui identitas unit, dokumen kepemilikan, pihak pengguna dan hubungan sewa atau kerja sama. Jika benar terdapat lebih dari 25 unit, siapa nama pemilik atau perusahaan pengguna masing-masing alat dan atas dasar hubungan hukum apa alat-alat tersebut berada di lokasi?
Pertanyaan berikutnya jauh lebih mendasar: legal atau ilegal? Pemeriksaan harus memastikan apakah lokasi tersebut memiliki dasar perizinan pertambangan yang sah, siapa pemegang izinnya, apakah titik kegiatan masuk wilayah yang diperbolehkan dan apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin. Dalam UU Minerba, Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan Minerba tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU 2/2025.
Karena itu, istilah PETI harus diuji melalui fakta dan dokumen, bukan sekadar dugaan. Tetapi sebaliknya, dugaan kegiatan berskala besar juga tidak semestinya dibiarkan mengambang tanpa verifikasi. Jika aparat turun, pemeriksaan sederhana dapat menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: berapa jumlah alat berat sebenarnya, siapa pemiliknya, siapa operatornya, apakah ada izin pertambangan, bagaimana status wilayah tersebut dan apakah aktivitas yang berlangsung sesuai dengan ketentuan.
JEJAK SOLAR MENJADI MATA RANTAI YANG PERLU DIBUKA
Sorotan berikutnya adalah BBM. Puluhan alat berat tentu membutuhkan pasokan bahan bakar dalam jumlah signifikan. Dari mana solar tersebut diperoleh? Siapa pemasoknya? Bagaimana pengangkutannya menuju lokasi? Siapa yang membayar? Dan apakah seluruh BBM yang digunakan merupakan BBM yang diperoleh secara sah dan sesuai peruntukan?
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memuat ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Pasal 55 mengatur ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Namun, tidak tepat menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan BBM hanya berdasarkan besarnya kebutuhan solar. Status tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen transaksi dan alat bukti.
Yang perlu ditelusuri justru adalah rantai logistiknya. Jika kegiatan benar-benar melibatkan puluhan alat berat, pasokan BBM dalam jumlah besar secara praktis meninggalkan jejak. Dari titik inilah aparat dapat menguji apakah terdapat pelanggaran distribusi atau seluruh kebutuhan operasional ternyata diperoleh melalui jalur yang sah.
BATANGHARI BUKAN SEKADAR TEMPAT MENGAMBIL EMAS
Persoalan berikutnya adalah lingkungan. Pengerukan material dengan alat berat di sekitar aliran sungai berpotensi mengubah kondisi bentang alam dan ekosistem apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai. Pemeriksaan seharusnya tidak hanya menghitung alat berat, tetapi juga melihat titik pengerukan, perubahan aliran, sedimentasi, kondisi bantaran, kualitas air serta dampak terhadap masyarakat.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pengawasan, sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana lingkungan. Bahkan UU tersebut memuat ketentuan mengenai kewajiban pengawasan dan konsekuensi hukum dalam kondisi tertentu. Dengan demikian, bila dugaan aktivitas tersebut terbukti, persoalannya dapat memiliki dimensi hukum yang lebih luas daripada sekadar legalitas pertambangan.
LALU, DI MANA PENGAWASAN?
Pertanyaan publik kemudian mengarah kepada pengawasan. Jika benar lebih dari 25 alat berat beroperasi di kawasan yang disebutkan, masyarakat berhak mengetahui apakah lokasi tersebut sebelumnya pernah diperiksa, apakah alat berat telah didata, apakah status perizinannya pernah diverifikasi dan apakah laporan masyarakat mengenai aktivitas tersebut pernah diterima.
Pertanyaan ini bukan vonis bahwa aparat melakukan pembiaran. Namun, skala aktivitas yang dilaporkan cukup besar untuk diverifikasi. Apalagi bahan awal menyebut sebelumnya telah ada penertiban dugaan PETI di wilayah lain di Kabupaten Solok serta penindakan di sepanjang aliran Batanghari wilayah Solok Selatan. Fakta mengenai penertiban di wilayah lain tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran di Pantai Cermin, tetapi menjadi alasan bagi publik untuk meminta kejelasan apakah lokasi Pantai Cermin juga telah diperiksa.
JANGAN BERHENTI PADA ORANG YANG MENGOPERASIKAN ALAT
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pertambangan tanpa izin, penyelidikan semestinya mengurai konstruksi kegiatan berdasarkan bukti. Operator bukan otomatis pemilik; pemilik alat belum tentu pemodal; pemasok BBM belum tentu pengendali tambang. Justru hubungan antara pihak-pihak tersebut yang perlu dibuktikan.
Karena itu, jika terdapat alat bukti mengenai keterlibatan pihak yang menyediakan modal, menguasai alat, mengatur kegiatan atau memperoleh hasil, pihak-pihak tersebut perlu ditelusuri sesuai kewenangan aparat dan proses pembuktian hukum. Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas ternyata memiliki dasar legalitas yang sah, hasil pemeriksaan juga semestinya disampaikan agar masyarakat tidak terus berada dalam ruang dugaan.
Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan sekadar “ada tambang atau tidak?” tetapi “siapa yang menjalankan, berdasarkan izin apa, dengan modal siapa, memakai BBM dari mana, menggunakan alat milik siapa, dan siapa yang bertanggung jawab atas dampaknya?” Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, pendataan alat berat, penelusuran transaksi dan proses hukum yang transparan.
Pemberitaan ini tidak menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Seluruh informasi mengenai jumlah alat berat, kepemilikan, status perizinan, asal BBM dan dampak lingkungan masih memerlukan verifikasi resmi. UU Nomor 40 Tahun 1999 mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi, hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Dewan Pers pada 2026 kembali menegaskan pentingnya mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Kini pertanyaan itu dikembalikan kepada pihak berwenang: jika benar lebih dari 25 alat berat beroperasi di kawasan Batanghari Pantai Cermin, siapa pemiliknya, siapa pemodalnya, dari mana BBM-nya, apa dasar legalitasnya, bagaimana dampak lingkungannya, dan apa hasil pemeriksaan aparat? Jika legal, tunjukkan dasar hukumnya. Jika ilegal, proses sesuai ketentuan. Jika ada pihak yang terbukti berada di belakang operasi, telusuri berdasarkan alat bukti—jangan berhenti hanya pada pekerja lapangan.
Batanghari membutuhkan kepastian, bukan sekadar dugaan.
INVESTIGASI INI BELUM BERAKHIR.
BERSAMBUNG...
