Wali Nagari Dodi Akui Dokumen Izin Tambang Tak Tersedia di Kantor Nagari, Legalitas Sumber Material Jembatan Talawi Dipertanyakan

Wali Nagari Dodi Akui Dokumen Izin Tambang Tak Tersedia di Kantor Nagari, Legalitas Sumber Material Jembatan Talawi Dipertanyakan

Senin, 12 Oktober 2026

PESISIR SELATAN — Proyek pembangunan Jembatan Talawi di Kampung Talawi, Nagari Barung-Barung Balantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menghadapi pertanyaan serius terkait asal-usul material batu dan koral yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Sorotan bukan semata-mata pada pembangunan fisik jembatan, melainkan pada kepastian legalitas lokasi pengambilan material, dokumen pendukung, serta pertanggungjawaban pengadaannya.

Persoalan ini mengemuka setelah klarifikasi kepada Wali Nagari Barung-Barung Balantai Tengah, Dodi, pada awal September 2026. Dalam keterangannya, Dodi menyampaikan bahwa kontraktor telah melaporkan sumber material kepada pemerintah nagari. Akan tetapi, dokumen yang tersedia di kantor nagari, menurut penjelasannya, hanya berupa surat kesepakatan bersama hasil musyawarah dengan tokoh adat dan masyarakat. Dokumen izin pertambangan tidak tersedia dalam berkas yang disebutkan tersebut.

Dodi juga menjelaskan bahwa lokasi pengambilan material bukan tempat quarry yang materialnya bebas diperjualbelikan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah lokasi itu telah memiliki izin yang diperlukan. Keterangan tersebut belum membuktikan bahwa kegiatan pengambilan material melanggar hukum, tetapi menjadi dasar kuat bagi penelusuran lebih lanjut mengenai status lokasi, bentuk kegiatan, dan pihak yang bertanggung jawab.

Pertanyaan utamanya kini jelas: dari mana batu dan koral diambil, siapa yang menguasai lokasi tersebut, dan atas dasar hukum apa material itu dimanfaatkan untuk proyek jembatan? Jawaban atas pertanyaan ini semestinya dapat ditunjukkan melalui dokumen lokasi sumber, persetujuan pemilik atau penguasa lahan, dokumen perizinan yang relevan, serta bukti pengadaan material. Tanpa verifikasi tersebut, status legalitas sumber material belum dapat dinyatakan tuntas.

Dodi menyebut pengambilan material telah melalui musyawarah bersama pemuka adat dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN). Namun, kesepakatan sosial dan legalitas kegiatan pertambangan merupakan dua persoalan berbeda. Musyawarah dapat menjelaskan persetujuan sosial atau penggunaan lahan, tetapi tidak dengan sendirinya menggantikan perizinan pertambangan, persyaratan lingkungan, maupun kewajiban perpajakan apabila ketentuan tersebut berlaku terhadap kegiatan yang dilakukan.

Dalam hal tanggung jawab pelaksanaan, Guntur merupakan pengawas lapangan, bukan pihak yang boleh langsung disebut sebagai kontraktor pelaksana tanpa bukti dokumen. Identitas perusahaan kontraktor harus dipastikan melalui papan proyek yang terbaca jelas, kontrak kerja, atau dokumen pengadaan resmi. Pihak pelaksana dan pemasok material perlu dimintai penjelasan mengenai lokasi pengambilan, volume batu dan koral, sumber pembelian, serta dokumen yang mendasari pemanfaatan material tersebut.

Penelusuran juga perlu menyentuh nilai kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Berapa anggaran yang dialokasikan untuk material batu, koral, dan timbunan? Berapa volume yang benar-benar digunakan? Siapa pemasoknya, dan apakah bukti transaksi serta pembayaran kewajiban yang relevan tersedia? Nilai kontrak dalam rupiah belum dapat dipastikan dari bahan yang tersedia. Karena itu, angka anggaran tidak boleh dikarang dan harus diperoleh dari dokumen resmi sebelum dipublikasikan.

Dari aspek hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut tidak otomatis dapat diterapkan hanya karena dokumen izin tidak ditemukan di kantor nagari. Penyidik atau instansi berwenang harus memastikan jenis kegiatan, status perizinan, pihak yang bertanggung jawab, serta terpenuhinya unsur pelanggaran.

Aspek perpajakan juga perlu diuji melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai objek dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan perlu memastikan apakah kegiatan pengambilan material tersebut termasuk objek pajak, siapa wajib pajaknya, serta apakah pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan. Pernyataan bahwa item timbunan tercantum dalam RAB belum cukup untuk membuktikan kewajiban pajak telah dipenuhi.

Dari sisi lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, relevan untuk menilai kewajiban lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatan. Apabila ditemukan kegiatan yang melanggar ketentuan lingkungan, sanksi administratif maupun pidana dapat dipertimbangkan sesuai unsur dan ketentuan yang terbukti. Namun, tidak adanya keluhan masyarakat mengenai debu atau sungai, sebagaimana disampaikan Dodi, tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kepatuhan lingkungan.

Dodi menyatakan pihak nagari tidak mengeluarkan surat rekomendasi khusus untuk pengambilan material. Ia juga menyampaikan belum ada keluhan warga mengenai debu atau kondisi sungai, serta menyebut pihak pelaksana berkomitmen memperbaiki jalan nagari jika mengalami kerusakan. Keterangan tersebut perlu dicatat sebagai penjelasan wali nagari. Untuk memastikan kondisi sebenarnya, diperlukan pemeriksaan lokasi, penelusuran status lahan, serta klarifikasi dari pemilik pekerjaan dan instansi teknis yang memiliki kewenangan.

Apabila proyek menggunakan anggaran negara atau daerah, pemeriksaan harus mencakup kesesuaian antara kontrak, spesifikasi teknis, volume material, dokumen pengadaan, dan realisasi pembayaran. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baru relevan apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dugaan material tidak berizin atau ketidakjelasan dokumen saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya kerugian negara maupun korupsi.

Kini, pihak kontraktor pelaksana, pemasok material, pemilik pekerjaan, dan instansi pengawas perlu memberikan penjelasan terbuka. Dokumen yang perlu diperiksa meliputi identitas dan nilai kontrak, RAB, sumber material, status izin lokasi, bukti transaksi, kewajiban pajak, serta dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Guntur sebagai pengawas lapangan dapat dimintai keterangan mengenai pelaksanaan di lokasi, tetapi tanggung jawab kontraktual harus ditentukan berdasarkan dokumen resmi. Pembangunan jembatan penting bagi masyarakat, namun kebutuhan infrastruktur tidak menghapus kewajiban untuk menjalankan pekerjaan secara sah, transparan, dan akuntabel.

Naskah ini disusun berdasarkan bahan klarifikasi Wali Nagari Dodi dan informasi mengenai peran Guntur sebagai pengawas lapangan. Redaksi belum memperoleh dokumen lengkap mengenai identitas kontraktor, nilai kontrak, sumber material, status perizinan lokasi, maupun bukti pembayaran pajak. Oleh sebab itu, berita ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Pihak kontraktor, pemasok, pemilik pekerjaan, dan instansi terkait diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan asas praduga tak bersalah.