Propam Masih Periksa Saksi, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wibowo Tunjuk Plt Kapolres Mentawai agar Pemeriksaan Fokus

Propam Masih Periksa Saksi, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wibowo Tunjuk Plt Kapolres Mentawai agar Pemeriksaan Fokus

Sabtu, 19 September 2026

SUMBAR -- Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wibowo menegaskan proses pemeriksaan terkait pengaduan terhadap Kapolres Kepulauan Mentawai masih berjalan. Kepada awak media, Jumat (19/9/2026), Djati menyebut Propam masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sebagai bagian dari pendalaman atas pengaduan yang telah disampaikan.

“Saat ini Propam masih terus lakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi atas pengaduan yang disampaikan kepada Kapolres Mentawai,” tegas Irjen Pol. Djati Wibowo kepada awak media. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses belum selesai dan materi pengaduan masih berada dalam tahapan pemeriksaan internal.

Untuk menjaga agar proses tersebut berlangsung tanpa gangguan terhadap pelaksanaan tugas, Kapolda Sumbar telah mengeluarkan surat perintah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Mentawai. “Agar pemeriksaan dapat fokus, sementara Kapolda Sumbar telah mengeluarkan sprin menunjuk PLT Kapolres Mentawai,” ujarnya.

Penunjukan Plt tersebut merupakan langkah organisatoris selama pemeriksaan berlangsung. Keputusan itu tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pengaduan telah terbukti. Propam masih memiliki kewenangan untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa saksi, mendalami materi pengaduan dan menilai fakta berdasarkan prosedur yang berlaku.

Persoalan ini menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat sorotan mengenai dugaan aktivitas ilegal di wilayah Kepulauan Mentawai, termasuk dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan aktivitas galian C. Namun, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum maupun pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Fakta yang telah terverifikasi harus tetap dipisahkan dari informasi yang masih berupa dugaan.

Dalam konteks BBM subsidi, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan dan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam melihat dugaan penyimpangan distribusi BBM, tetapi penerapannya tetap memerlukan pembuktian terhadap unsur-unsur perbuatan berdasarkan bukti yang sah.

Ketegasan Kapolda Sumbar juga diarahkan kepada internal institusi. Dalam keterangannya sebelumnya, Irjen Pol. Djati Wibowo menegaskan, “Saya akan tindak oknum Polri yang coba-coba terlibat langsung/tidak langsung.” Sikap tersebut menegaskan bahwa apabila pemeriksaan menemukan bukti keterlibatan personel Polri, tindak lanjut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, disiplin maupun kode etik yang berlaku.

Di sisi lain, roda pelayanan kepolisian di Kepulauan Mentawai tetap harus berjalan. Penunjukan Plt Kapolres memastikan fungsi organisasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu selama proses pemeriksaan berlangsung. Pada saat yang sama, proses Propam diharapkan berjalan objektif sehingga setiap keterangan dan bukti dapat diuji secara proporsional.

Bagi masyarakat, inti persoalannya kini berada pada hasil pemeriksaan. Pengaduan harus memperoleh tindak lanjut, saksi harus diperiksa secara profesional, dan setiap kesimpulan harus dibangun berdasarkan bukti. Prinsip tersebut penting agar penegakan disiplin dan etik di tubuh Polri tidak berhenti pada pergantian sementara jabatan, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai substansi persoalan yang diadukan.

Berita ini menempatkan pengaduan dan pemeriksaan sebagai proses yang masih berjalan. Penunjukan Plt Kapolres Mentawai sebagaimana disampaikan Kapolda Sumbar merupakan langkah untuk memfokuskan pemeriksaan dan bukan kesimpulan bahwa pihak yang diperiksa telah terbukti melakukan pelanggaran. Setiap pihak yang disebut memiliki hak klarifikasi dan hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Polri untuk masyarakat.

TIM MEDIA