Pertanyaan publik menjadi semakin tajam karena Polda Sumbar telah menempatkan persoalan PETI sebagai bagian dari agenda penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Dalam rakor pada Mei 2026, pimpinan Polda Sumbar menekankan tiga pendekatan—edukasi, mitigasi dan penegakan hukum—serta menyatakan komitmen menindak aktivitas pertambangan tanpa izin secara profesional dan proporsional. Pada Agustus 2026, Kapolda Sumbar juga dilaporkan menginstruksikan jajaran agar bertindak tegas terhadap penambangan liar tanpa izin dan persoalan lingkungan. Karena itu, apabila dokumentasi ini menggambarkan aktivitas yang benar-benar sedang berlangsung, pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar “ada tambang atau tidak”, tetapi “sudahkah lokasi ini diperiksa?”
Persoalan Dharmasraya sendiri sebelumnya memang pernah mendapat perhatian aparat. Pada 27–28 Juli 2026, Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama personel Polres Dharmasraya memeriksa tujuh titik di wilayah Kecamatan Pulau Punjung terkait laporan dugaan PETI. Saat pemeriksaan tersebut, petugas dilaporkan tidak menemukan aktivitas penambangan ilegal yang sedang berlangsung, tetapi menemukan lubang bekas galian dan sejumlah boks yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan penambangan. Kini muncul dokumentasi lain yang memperlihatkan sejumlah ekskavator bekerja. Apakah ini lokasi yang sama? Apakah lokasi berbeda? Apakah kegiatan berlangsung pada waktu berbeda? Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan pengecekan lapangan, bukan asumsi.
Di sinilah fungsi pengawasan APH menjadi penting. Koordinat lokasi harus diperiksa, status tanah harus ditelusuri, status kawasan harus dipastikan, dokumen perizinan harus diverifikasi, dan identitas seluruh alat berat harus dicatat. Jika kegiatan tersebut legal, publik berhak mengetahui dasar legalitasnya. Jika ternyata tidak memiliki izin dan memenuhi unsur pidana, maka proses hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa seluruh ekskavator dalam foto tersebut pasti digunakan untuk PETI. Namun, keberadaan alat berat yang melakukan pengerukan di kawasan dengan perubahan bentang alam seperti terlihat dalam dokumentasi merupakan fakta visual yang layak diverifikasi.
Lebih jauh, penyelidikan tidak boleh berhenti pada operator ekskavator. Jika ditemukan dugaan PETI, penyidik perlu menelusuri siapa yang menguasai lokasi, siapa pemilik atau pengendali alat, siapa penyandang dana, siapa yang mengatur produksi, siapa yang mengangkut material, serta ke mana hasil tambang dipasarkan. Inilah titik penting pemberantasan PETI: membongkar rantai kegiatan, bukan sekadar mengambil orang yang sedang berada di lapangan. Ketentuan Pasal 158 UU Minerba mengatur pidana bagi penambangan tanpa izin, sedangkan Pasal 161 mengatur antara lain kegiatan menampung, mengangkut atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Ketentuan Minerba tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Ancaman hukumnya juga bukan ringan. Berdasarkan ketentuan Pasal 158 yang berlaku dalam rezim UU Minerba, penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pasal 161 juga mengatur ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar terhadap perbuatan tertentu terkait mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Karena itu, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan unsur pidana, penyidik mempunyai dasar untuk mendalami bukan hanya aktivitas di lokasi, tetapi juga rantai ekonomi di belakangnya berdasarkan bukti yang diperoleh.
Dari sisi lingkungan, gambar tersebut juga memperlihatkan area yang tampak mengalami pengerukan besar-besaran. Namun sekali lagi, kerusakan lingkungan tidak boleh divonis hanya berdasarkan foto. Untuk memastikan ada atau tidaknya kerusakan maupun pencemaran, diperlukan pemeriksaan teknis, antara lain terhadap kondisi tanah, air, vegetasi, aliran sungai atau badan air yang terdampak serta status kawasan. Jika ditemukan unsur pelanggaran lingkungan, ketentuan pidana dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, dapat dipertimbangkan sesuai fakta hasil penyelidikan.
Yang menjadi pertanyaan paling keras sekarang adalah pengawasan setelah penertiban. Sebab apabila suatu kawasan sudah pernah diperiksa dan ditemukan indikasi bekas aktivitas pertambangan, kemudian pada waktu lain kembali muncul dokumentasi alat berat bekerja, maka efektivitas pengawasan perlu dievaluasi. Apakah patroli dilakukan secara berkala? Apakah titik rawan sudah dipetakan? Apakah akses alat berat menuju lokasi dipantau? Apakah masyarakat sekitar mempunyai kanal pelaporan yang benar-benar ditindaklanjuti? Dan yang tidak kalah penting, apakah aparat sudah mengetahui siapa pihak yang mengendalikan kegiatan apabila aktivitas itu memang ilegal?
Publik juga tidak boleh diarahkan pada kesimpulan bahwa APH telah melakukan pembiaran tanpa adanya bukti. Tetapi APH memang layak dimintai penjelasan ketika muncul dokumentasi yang menunjukkan dugaan aktivitas pertambangan baru. Apalagi Polda Sumbar telah menunjukkan sejumlah langkah penindakan terhadap perkara pertambangan ilegal pada 2026, termasuk pengungkapan kasus PETI dan penelusuran mata rantai perdagangan hasil tambang. Maka, apabila dokumentasi Dharmasraya ini benar-benar menunjukkan aktivitas yang sedang berjalan, masyarakat berhak mengetahui apakah aparat sudah melakukan pengecekan dan apa hasilnya.
Kini bola berada di tangan APH dan instansi teknis terkait. Redaksi mendorong pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan terukur: datangi titik lokasi, pastikan koordinatnya, identifikasi seluruh alat berat, periksa dokumen izin, telusuri pemilik dan pengelola, periksa asal-usul material, telusuri jalur pengangkutan dan pemasaran, serta ukur dampak lingkungannya. Jika legal, sampaikan kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut memiliki dasar hukum. Jika ilegal dan unsur pidana terpenuhi, tegakkan hukum sesuai ketentuan. Jangan biarkan ketegasan pemberantasan PETI hanya terdengar dalam pernyataan; publik menunggu bukti bahwa ketegasan itu benar-benar hadir di lapangan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi dan informasi yang dapat diverifikasi dari sumber terbuka. Redaksi tidak menetapkan pemilik alat, pengelola lokasi, pekerja maupun pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berkekuatan tetap. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Pihak yang merasa dirugikan atau memiliki fakta berbeda dipersilakan menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. **Redaksi menunggu jawaban resmi: lokasi ini sebenarnya apa, siapa yang menguasainya, apa dasar izinnya, dan apakah aktivitas alat berat tersebut sudah diperiksa APH?
TIM
